JAMBI – jambiaktual.co.id PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa atau PT APTP masih menolak menyerahkan lahan yang sudah kalah dalam gugatan hingga tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Lahan tersebut merupakan objek sengketa atas gugatan PT APTP terhadap Keputusan Bupati Sarolangun.
Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, PT APTP diwajibkan untuk melepaskan total lahan seluas 410,4511 Hektare. Rinciannya:
1. Lahan milik Bapak Amin: 300,0108 Ha
2. Lahan Enclave dan sempadan Sungai: 15,4923 Ha
3. Lahan Kawasan Hutan: 94,9480 Ha
“PT APTP yang menggugat ke PTUN Jambi sampai PK di MA. Dan mereka dinyatakan kalah telak. Seharusnya mereka taat hukum dan segera melepaskan lahan itu. Tapi sampai hari ini nol,” ujar Syaiful Iskandar dari Koalisi Merah Putih Untuk Keadilan.
Koalisi menyebut ini adalah pengaduan kedua mereka ke Kejati Jambi. Pada pengaduan pertama, kasus ini dilimpahkan ke Kejari Sarolangun.
“Kami dipanggil ke Kejari Sarolangun. Tapi tidak ada proses hukum lanjutan. Tidak dibuatkan BAP. Hanya diminta foto copy KTP. Setelah itu menghilang,” jelasnya.
Karena tidak ada kejelasan, Koalisi kembali menggelar aksi dan membuat pengaduan kedua ke Kejati Jambi. Namun hingga saat ini belum ada tindakan apapun, baik dari Kejati Jambi maupun Kejari Sarolangun.
“Kami minta Kejati Jambi segera menunjuk Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan eksekusi putusan PTUN. Jangan biarkan korporasi mengangkangi putusan pengadilan. Ini preseden buruk untuk kepastian hukum di Jambi,” tegasnya.
Koalisi juga mendesak BPN, KLHK, dan Pemkab Sarolangun turut mengawal proses pengembalian lahan tersebut.
“Putusan sudah inkrah. Negara sudah bicara. Kalau tidak dieksekusi, buat apa ada pengadilan?” tutup Wandy Pranata Perwakilan dari Koalisi
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Jambi dan Manajemen PT APTP belum memberikan tanggapan resmi.
POIN TUNTUTAN KOALISI MERAH PUTIH UNTUK KEADILAN:
1. Mendesak Kejati JambiĀ segera memanggil Direktur Utama PT APTP.
2.Segera menunjuk JPN untuk melakukan eksekusi putusan PTUN Jambi yang telah inkrah.
3. Meminta Kejari Sarolangun menindaklanjuti pengaduan dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.
4. Mendesak PT APTPĀ segera patuh dan melepaskan lahan 410,4511 Ha sesuai amar putusan.





