DPRD Kota Jambi Temukan Dugaan Tumpang Tindih Aset Pemkot, Minta Lahan 2,1 Hektare Segera Diamankan

KOTAJAMBI – Badan Anggaran DPRD Kota Jambi melakukan peninjauan ke sejumlah aset milik Pemerintah Kota Jambi untuk memastikan kondisi dan status aset daerah. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, didampingi anggota DPRD serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di kawasan sekitar Bandara Sultan Thaha Jambi. Di lokasi tersebut, DPRD menemukan adanya dugaan tumpang tindih kepemilikan terhadap aset milik Pemerintah Kota Jambi seluas sekitar 2,1 hektare.

Berdasarkan hasil pengecekan ke bagian aset, Pemerintah Kota Jambi disebut telah lebih dahulu menguasai lahan tersebut. Namun, di sisi lain terdapat pihak lain yang diketahui telah memiliki sertifikat atas lahan yang sama.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mengatakan pihaknya akan terus mendorong Pemerintah Kota Jambi agar segera mengambil langkah penyelamatan terhadap aset tersebut.

“Berdasarkan hasil pengecekan ke bagian aset, Pemerintah Kota Jambi telah lebih dahulu menguasai lahan ini. Karena itu kami meminta pemerintah segera melakukan langkah-langkah penyelamatan agar aset daerah tidak lepas atau beralih ke pihak lain,” ujar Kemas Faried Alfarelly, Selasa (28/7/2026).

Menurut Faried, peninjauan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan aset daerah.

Selain memastikan aset yang telah tercatat tetap aman, DPRD juga mendorong percepatan pendataan dan penertiban aset yang hingga kini belum terdokumentasi secara optimal.

“Kejelasan administrasi dan legalitas aset menjadi hal penting untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari, khususnya terhadap sejumlah bidang tanah yang statusnya masih memerlukan penyelesaian,” kata Faried.

DPRD berharap Pemerintah Kota Jambi segera menuntaskan proses pendataan, penertiban, dan pengamanan seluruh aset daerah agar memiliki kepastian hukum serta dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *