Jambi – Jambiaktual.co.id. Pada hari Rabu, tanggal 15 Oktober 2026, pukul 20.30 WIB, Tim 1 Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi menerima laporan informasi dari masyarakat melalui Call Center 110 tentang adanya sebuah rumah yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika yang berlokasi, Jl. TP. Sriwijaya, RT.11, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Mendapati laporan tersebut, personel yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt, S.Tr.K., S.I.K., M.H. langsung bergerak menuju lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan pengamanan di dalam rumah tersebut.
Petugas langsung mengamankan tiga orang laki-laki, dengan identitas AB (32), HE (45), IS (43). Penggeledahan di dalam rumah, juga disaksikan Ketua RT, setempat. Tim tidak menemukan barang bukti berupa narkotik.
Untuk kepentingan penyelidikan ketiga orang tersebut di bawah ke Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan tes urine dan pendalaman.
Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt, menjelaskan, respons cepat ini adalah komitmen Polresta Jambi untuk tidak menunda setiap laporan masyarakat
“Setiap laporan yang masuk melalui 110 pasti kami tindak lanjuti. Terima kasih kepada masyarakat Rawasari yang peduli dan berani melapor. Meski di TKP tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Ketiga, “orang tersebut akan kami lakukan pemeriksaan intensif dan tes urine untuk memastikan keterlibatannya. Ini salah satu bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat,” ujarnya.
Polresta Jambi mengimbau masyarakat, untuk terus memanfaatkan layanan Call Center 110 (gratis 24 jam), jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Untuk identitas pelapor dijamin aman dan rahasia, ungkapnya.