Jambi-jambiaktu.co.id. Keseriusan Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukum Polresta Jambi, tidak main2main lagi. Ini di buktikan lagi oleh Polsek Jelutung, Kota Jambi.
Unit Reskrim Polsek Jelutung yang dipimpin Kapolsek Jelutung AKP Adi Mansah, S.H.,M.H. berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan sepeda motor inventaris, kamis (29/10/2026).
J (46), karyawan swasta di Jambi Selatan melaporkan kehilangan motor inventaris tempatnya bekerja di Jambi Mini Soccer. Tersangka yang diamankan berinisial R (28), warga Sukabumi, Jawa Barat.
Pada kamis, 29 Oktober 2026 sekira pukul 14.30 WIB di Jambi Mini Soccer Jl. Pigai Kelurahan Kebun Handil Kec. Jelutung Kota Jambi, pelapor mendapat informasi dari pegawainya bahwa 1 unit motor Honda Beat merah tahun 2019 (kendaraan inventaris) yang dipakai tersangka R tidak ada di tempat.
Saat dikonfirmasi, ternyata motor tersebut telah digadaikan oleh R bersama rekannya A (DPO) kepada orang lain.
Merasa dirugikan, korban melapor ke Polsek Jelutung. Mendapat laporan, Piket Reskrim Polsek Jelutung di bawah arahan Kapolsek Jelutung AKP Adi Mansah ,S.H., M.H. langsung merespon cepat mendatangi TKP dan mengamankan R di Jambi Mini Soccer tanpa perlawanan.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Jelutung AKP Adi Mansah,S.H.,M.H., membenarkan ungkap kasus tersebut.
“Benar, Unit Reskrim Polsek Jelutung telah mengungkap kasus penggelapan. Tersangka R sudah diamankan, satu rekan pelaku A masih DPO dan kita lakukan pengejaran,” ujar Kapolsek Jelutung.
Barang Bukti:
– 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Honda Beat merah tahun 2019.Saat ini Polsek Jelutung masih memburu DPO berinisial A dan melakukan pencarian terhadap 1 unit motor beserta STNK-nya (DPO).
Pelaku dijerat dengan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.





