Jambi, jambiaktual.co.id 23 Juni 2025, penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD ) untuk korps Adhyaksa ( KEJAKSAAN ) menuai sorotan publik. Banyak pihak mempertanyakan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran yang di nilai boros.masyarakat sipil menyoroti penggunaan anggaran yang di anggap tidak tepat sasaran.mereka juga mempertanyakan apakah anggaran yang di gunakan benar- benar memberikan manfaat bagi masyarakat kota Jambi atau hanya membebani APBD kota Jambi. Mereka juga meminta kepada pemerintah kota Jambi apbd pro rakyat bukan untuk instansi vertikal.
Beberapa pihak banyak mengkrirtik penggunaan anggaran yang di nilai tidak transparan dan tidak akuntabel.pemerintah kota Jambi di minta untuk memberikan penjelasan yang lebih detail tentang penggunaan anggaran dan memberikan bukti bahwa anggaran di gunakan secara efektif dan efisien.
Data terangkum mulai tahun anggaran 2020 hingga 2025 puluhan Milyar APBD Kota Jambi digunakan untuk membangun sarana dan prasana penunjang kinerja Kejati Jambi dan Kejari Jambi.
Pada Tahun anggaran 2020 misalnya, Pemkot Jambi melalui satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang setempat mengalokasikan dana Rp400 juta untuk pembangunan ruang arsip kantor Kejari Jambi dan mengalokasikan dana Rp150juta untuk pembuatan Gazebo kantor Kejati Jambi.
Tahun anggaran 2021, miliaran uang daerah disisihkan untuk membangun an sarana dan prasana kantor institusi penegakan hukum itu, diantaranya Rp800juta untuk rehabilitasi kantor Kejari Jambi, Rp90 juta rehabilitasi kantor Kejari serta masing-masing Rp150juta untuk pemasangan interior ruang Kajati dan Aspidsus dan rehabilitasi rumah dinas Aspidsus Kejati Jambi.
Lalu pada tahun anggaran 2022, digelontorkan dana APBD Kota Jambi masing-masing Rp 200 juta untuk rehabilitasi rumah dinas Asdatun Kejati Jambi dan pembangunan Grountank dan taman Kejari Jambi serta serta Rp150juta untuk rehabilitasi rumah dinas Kasi Kejari Jambi.
Pada 2023, semakin banyak kegiatan pembangunan memanfaatkan dana APBD Kota Jambi untuk lembaga yang saat ini dibawah kendali ST Burhanudin sebagai Jaksa Agung. Kegiatan itu diantaranya, pembangunan rumah dinas Kasi Kejari Jambi senilai Rp600juta, rehabilitasi rumah dinas Kajari Rp150juta, rehabilitasi pagar kantor Kejati Jambi Rp130juta, pemasangan interior ruang pidsus Kejati Jambi Rp300juta serta masing-masing Rp200juta untuk pemasangan interior ruang Pidsus Kejati Jambi (lanjutan, red) dan rehabilitasi pagar dan pelataran parkir rumah dinas Asdatun Kejati Jambi.
Pada 2024, meskipun kegiatan pembangunan tidak banyak namun menyedot APBD Kota Jambi sangat besar. Untuk pembangunan gedung STIH Kejati Jambi digelontorkan dana Rp6,5 Miliar dan Rp1 Miliar untuk pembangunan ruang pelayanan satu pintu Kejari Jambi.
Tahun ini, tahun anggaran 2025, Korps Adyaksa kembali mendapat ‘service’ dari dana APBD Kota Jambi berupa dana Rp1,8 miliar untuk pengadaan dan pemasangan lift dan AC Central Kejari Kota Jambi dan lanjutan pembangunan gedung STIH Kejati Jambi Rp585juta.
Penggunaan APBD kota Jambi untuk korps Adhyaksa yang menuai sorotan publik ini menjadi perhatian serius pemerintah dan masyarakat. Semoga pemerintah khususnya pemerintah kota Jambi dapat melakukan evaluasi dan perbaikan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran. Pemerintah kota Jambi harus serius dalam penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah ( Apbd ) untuk kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan instansi vertikal tertentu. ( Lukman )