Banyak Kasus Tidak Bisa Diungkapkan, Kepala Kejari Sungaipenuh Diminta Angkat Kaki dari Bumi Sakti Alam Kerinci

Sungai Penuh – jambiaktual.co.id Aksi lanjutan unjuk rasa yang digelar oleh para aktivis Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh kembali memanas di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Rabu (25/6/2025). Aksi tersebut menyoroti dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Pelayang Raya, Supriadi, terkait penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Aksi ini merupakan lanjutan dari unjuk rasa sebelumnya yang telah berlangsung 10 hari lalu. Saat itu, Kasi Intel Kejari Sungai Penuh menjanjikan akan menindaklanjuti laporan masyarakat dalam kurun waktu tersebut. Namun, hingga kini, menurut para aktivis, belum ada langkah konkret yang dilakukan pihak Kejaksaan.

Dalam orasinya, Indra Komano, menilai Kejaksaan Negeri Sungai Penuh “mandul” dan tidak menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum.

“Sudah 10 hari kami menunggu, tapi tidak ada satu pun langkah nyata dari Kejari. Ini menunjukkan lemahnya komitmen dalam menegakkan hukum. Jangan-jangan Kejari Sungai Penuh justru melindungi Kades Pelayang Raya, Supriadi,” ujar Indra.

Indra juga menyoroti kinerja Kejaksaan yang dianggap gagal menuntaskan berbagai kasus hukum di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

“Banyak kasus korupsi dan pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah ini, tapi belum satu pun yang berhasil dituntaskan Kejari Sungai Penuh. Jika tidak mampu menegakkan keadilan, lebih baik mundur secara terhormat dan angkat kaki dari Bumi Sakti Alam Kerinci,” tegas Aktivis ini.

Aksi massa sempat diwarnai kericuhan antara demonstran dan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh yang diduga berasal dari internal Kejaksaan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan dugaan korupsi oleh Kades Pelayang Raya Supriadi.

Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan bahwa para aktivis akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak segera direspons oleh pihak Kejaksaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *