Tanjabbar,- Kasus sengketa lahan di Desa Lumahan, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang dilaporkan oleh seorang warga bernama Rogayah Mahmud sejak tahun 2020, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B-127/VI/2020/SPKT-C di Polda Jambi dan ditindaklanjuti melalui SP2HP Nomor: 405/VII/RES.1.1.2/2020/Ditreskrimum.
Rogayah mengklaim bahwa lahan miliknya yang berlandaskan Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1977—yang diterbitkan oleh pasirah, camat, dan tokoh adat setempat—telah dikuasai oleh pihak lain. Ia menduga tanah tersebut dialihkan secara tidak sah dan kini telah menjadi bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) atas nama perusahaan PT Artha Mulia Mandiri.
Menurut keterangan Rogayah, penerbitan dokumen sporadik yang menjadi dasar perubahan status tanah tersebut diduga tidak sesuai ketentuan. Ia mengacu pada beberapa aturan hukum, yakni:
1. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah,
2. Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021, dan
3. Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Dalam pernyataannya, Rogayah meminta perhatian serius dari Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar, Kabid Propam Polda Jambi, serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar turut mengawasi penanganan perkara ini oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Jambi.
“Saya hanya ingin keadilan. Ini tanah yang diwariskan oleh nenek moyang saya. Saya memiliki dokumen SKT resmi sejak tahun 1977,” ujar Rogayah kepada wartawan.
Ia juga berharap agar proses hukum berjalan transparan dan profesional, mengingat laporan tersebut sudah berjalan selama lima tahun tanpa kejelasan. Rogayah menekankan pentingnya penegakan hukum yang berpihak pada keadilan masyarakat sebagaimana amanat konstitusi.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak penyidik dari Subdit Harda Polda Jambi belum memberikan tanggapan resmi atas pertanyaan yang diajukan oleh redaksi. Upaya konfirmasi dan permintaan klarifikasi masih terus dilakukan guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.