Jambi, 31 Juli 2025 – jambiaktual.co.id Aktivitas gudang penampungan minyak mentah ilegal (ilegal drilling) di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, kian menggila. Salah satu bos besar yang disebut-sebut sebagai pemilik gudang ilegal itu berinisial S G L, diduga kuat kebal hukum.
Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan serta informasi dari masyarakat, kegiatan ilegal ini masih terus berjalan bebas tanpa hambatan dan belum pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum, khususnya dari jajaran Polda Jambi maupun Polres Batanghari. Ironisnya, meskipun aktivitas tersebut terang-terangan dilakukan, hingga kini belum ada tindakan tegas yang terlihat.
Lebih memprihatinkan, aktivitas ilegal tersebut terekam jelas dalam video oleh awak media, yang menunjukkan proses pengolahan dan penampungan minyak mentah secara terang-terangan tanpa izin resmi. Video tersebut menjadi bukti sahih bahwa praktik penambangan dan distribusi minyak mentah ilegal masih marak terjadi dan seolah dilindungi oleh oknum tertentu.
Pelanggaran Hukum Berat
Ilegal drilling merupakan aktivitas pengeboran dan eksplorasi minyak yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tanpa izin resmi. Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang kegiatan usaha migas. Namun, aturan-aturan ini tampaknya “tidak berlaku” bagi mafia migas ilegal seperti S G L.
Dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001, pelaku usaha yang menyalahgunakan atau mengangkut serta memperniagakan BBM tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp60 miliar.
Hasil pantauan lapangan menunjukkan sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan oleh S G L antara lain:
Penggunaan peralatan pengolahan minyak tanpa standar keselamatan dan tanpa izin resmi.
Penampungan minyak mentah tanpa izin dari instansi terkait maupun kepolisian.
Penjualan minyak mentah hasil eksploitasi ilegal tanpa prosedur dan dokumen resmi.
Pengangkutan minyak dengan kendaraan tanpa standar pengangkut bahan berbahaya.
Selain merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan migas, kegiatan ilegal ini juga mengancam keselamatan lingkungan dan warga sekitar, karena proses pengolahan dilakukan dengan teknologi seadanya dan tanpa sistem keselamatan kerja.
Tuntutan Publik: Usut dan Tindak Tegas!
Masyarakat Jambi menuntut agar Polda Jambi dan Polres Batanghari tidak tutup mata dan segera mengusut serta menindak tegas S G L. Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelaku yang sudah terang-terangan merusak lingkungan, mencuri kekayaan negara, serta mempermalukan hukum di mata publik.
Penegakan hukum secara transparan dan tegas akan menjadi tolak ukur komitmen aparat dalam melawan mafia migas ilegal di Jambi. ( Lukman )