Sungaipenuh– jambiaktual.co.id Penanganan dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, kembali menjadi perhatian publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh dikabarkan telah memanggil beberapa perangkat desa untuk dimintai klarifikasi, Jumat (18/7/2025).
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pihak yang dipanggil meliputi Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), Bendahara Desa, serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pelayang Raya.
Ketua BPD Pelayang Raya, Sujoko, saat dikonfirmasi media ini, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Ia mengatakan bahwa klarifikasi tersebut berkaitan dengan laporan dari gabungan LSM yang ada di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
“Benar, saya dipanggil oleh Kejari bersama Kades, Sekdes, dan Bendahara. Klarifikasi ini menindaklanjuti laporan LSM terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa,” ujar Sujoko, Selasa (29/7/2025).
Saat ditanya mengenai isi klarifikasi, Sujoko menyebut dirinya hanya diberikan beberapa pertanyaan ringan. Namun ia tidak mengetahui secara detail materi pertanyaan yang ditujukan kepada perangkat desa lainnya karena proses klarifikasi dilakukan secara terpisah.
“Saya hanya ditanya hal-hal umum. Kami diklarifikasi secara bergiliran dan di ruang yang berbeda, jadi saya tidak tahu pertanyaan yang diberikan kepada yang lain,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sungai Penuh, Moehargung Al Sonta, saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut, menyatakan bahwa prosesnya masih berjalan.
“Masih dalam proses,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Pelayang Raya, Supriadi, yang turut dipanggil untuk klarifikasi, belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi kepada media.
Media ini terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna mendapatkan informasi yang berimbang dan menyeluruh.