Kecelakaan di Depan Depot Pertamina Kasang, Satu Tewas: Parkir di Badan Jalan Jadi Sorotan

Jambi –  Jambiaktual.co.id Kecelakaan lalu lintas terjadi pada Jum’at, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 04.15 WIB di depan Depot Pertamina Kasang, Jalan Raden Pamuk No. 22, Kota Jambi. Insiden ini melibatkan sepeda motor Yamaha NMAX dan satu unit mobil operasional milik PT Elnusa Petrofin yang saat itu terparkir di bahu jalan.

Menurut keterangan saksi mata, pengendara motor datang dari arah Ancol dan terlihat tidak stabil sebelum menabrak bagian belakang kendaraan tangki yang tengah terparkir.

Motor itu datang dari arah Ancol, kelihatannya oleng. Tiba-tiba terdengar suara benturan keras, ternyata menabrak bagian belakang mobil yang parkir di pinggir jalan,” ujar salah satu saksi di lokasi.

 

Mobil tangki berwarna merah-putih tersebut diketahui dalam posisi parkir di depan depot. Sejumlah sumber menyebutkan bahwa kendaraan diparkir di lokasi itu karena terbatasnya area parkir di lingkungan perusahaan.

Kalau secara aturan lalu lintas, tentu parkir di badan jalan tidak diperbolehkan. Tapi kalau perusahaan menyediakan lahan parkir yang memadai, mungkin kejadian ini bisa dicegah,” ujar saksi lainnya.

 

Peristiwa ini menimbulkan sorotan publik terhadap penataan parkir kendaraan operasional di kawasan tersebut. Sejumlah pihak mempertanyakan tanggung jawab perusahaan dalam menyediakan fasilitas parkir yang aman.

Kanit Laka Satlantas Polresta Jambi, Iptu Zarkasih, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden ini.

Proses masih berjalan, sopirnya sudah kami tahan untuk dimintai keterangan,” ujarnya. Mengenai posisi parkir kendaraan di badan jalan, ia menambahkan, “Sebenarnya tidak boleh, tapi itu ranah Dinas Perhubungan.”

 

Dari pihak Dinas Perhubungan Kota Jambi, Kepala Dishub Saleh Ridha membenarkan bahwa pihaknya pernah menyampaikan imbauan kepada PT Elnusa Petrofin terkait parkir kendaraan operasional.

Sudah pernah kami sampaikan dan imbau, tapi sejauh ini belum ada tindak lanjut dari perusahaan,” ungkapnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari PT Elnusa Petrofin Jambi. Konfirmasi telah disampaikan kepada Kepala Cabang, Hadi Irwan, namun belum ada respons yang diberikan.

Jika dari hasil penyelidikan ditemukan adanya unsur kelalaian dalam penyediaan fasilitas parkir yang memadai, maka hal tersebut dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk Pasal 118 yang mengatur tanggung jawab penyelenggara dalam menyediakan sarana pendukung lalu lintas.

Pihak keluarga korban dan warga sekitar berharap penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Mereka juga meminta agar semua pihak yang terkait, termasuk pihak perusahaan, dievaluasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *