Dugaan Selewengkan Gas Subsidi, Pangkalan di Muaro Jambi Diduga Jual di Atas HET

Muaro Jambi – Jambiaktual.co.id Dugaan penyelewengan distribusi gas LPG 3 kilogram (gas melon) mencuat di Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Salah satu pangkalan resmi disebut menjual gas bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) serta menyalurkan tabung tidak sesuai aturan.

Sejumlah warga mengaku kesulitan mendapatkan gas melon di pangkalan. Bahkan, ada dugaan tabung diturunkan langsung di rumah pribadi pemilik, bukan di lokasi pangkalan.

“Kalau datang ke pangkalan sering dibilang habis. Padahal kami lihat mobil agen menurunkan tabung di rumah pemilik. Kalau pun ada, harganya Rp20 ribu, padahal aturan jelas Rp18 ribu,” ujar salah seorang warga Sebapo, Sabtu (16/8/2025).

Karena stok terbatas dan harga tinggi, banyak masyarakat kecil terpaksa membeli di pengecer dengan harga Rp25.000 hingga Rp30.000 per tabung.

Dasar Aturan yang Dilanggar

SK Gubernur Jambi No. 399/Kep.Gub/Setda.PSDA-1.2/III/2021 menetapkan harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg sebesar Rp18.000/tabung.

Permen ESDM No. 26 Tahun 2009 mewajibkan pangkalan menyalurkan LPG sesuai HET dan di pangkalan resmi.

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (diubah dengan UU Cipta Kerja), Pasal 55, menegaskan penyalahgunaan distribusi LPG subsidi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Pasal 383 KUHP juga bisa menjerat pelaku yang mempermainkan distribusi barang untuk keuntungan pribadi.

 

Tuntutan Warga

Warga berharap pemerintah daerah, Pertamina, dan aparat penegak hukum turun tangan mengawasi serta menindak tegas dugaan penyimpangan ini.

“Gas melon ini untuk rakyat kecil. Kalau aturan dilanggar, kami yang jadi korban. Pemerintah harus serius mengawasi,” tegas warga lain.

Edukasi Publik: Cara Melapor

Masyarakat yang merasa dirugikan bisa melaporkan langsung praktik penyelewengan LPG subsidi melalui jalur resmi:

Call Center Pertamina 135

Nomor pengaduan agen LPG yang tertera di papan pangkalan (contoh: PT. Binaud Karya Maju)

Ditjen Migas Kementerian ESDM melalui saluran pengaduan masyarakat

Dengan melapor ke jalur resmi, pemerintah dapat menindak pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran dan memastikan gas melon tetap tepat sasaran.

Hak Jawab

Hingga berita ini diturunkan, pihak pangkalan maupun agen penyalur PT. Binaud Karya Maju belum memberikan klarifikasi. Redaksi Jambi Aktual tetap membuka ruang hak jawab dan konfirmasi bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *