Miliaran Rupiah Digelontorkan, Proyek Puskesmas Tamiai Justru Sarat Dugaan Pelanggaran

Kerinci, JambiAktual.co.id – Proyek Rehabilitasi dan Pemeliharaan Puskesmas Tamiai yang dibiayai melalui APBD-DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2025 senilai Rp 2.878.944.000 kini menuai sorotan. CV. Zifran Nugraha selaku kontraktor pelaksana diduga mengabaikan aspek krusial dalam pekerjaan konstruksi, yakni Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pantauan awak media di lokasi pada Selasa (9/9/2025) memperlihatkan kondisi memprihatinkan. Para pekerja tampak beraktivitas tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, rompi keselamatan, maupun sepatu proyek standar. Hal ini bukan hanya menyalahi aturan, tetapi juga mengancam keselamatan para pekerja di lapangan.

Padahal, regulasi sudah jelas. Permen PU No. 05 Tahun 2014 mewajibkan kontraktor melampirkan dan menjalankan Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K) dalam pelaksanaan kontrak. Bahkan, Permenakertrans No. Per.08/MEN/VII/2010 tentang APD mengatur sanksi pidana hingga tiga bulan penjara bagi pihak yang mengabaikan aturan keselamatan kerja.

Selain faktor K3, kualitas pekerjaan juga dipertanyakan. Dari hasil pemantauan, terlihat adanya pasangan sloof yang bersambung dan pengecoran semen yang diduga dilakukan secara asal-asalan. Kondisi ini menimbulkan keraguan terhadap mutu dan ketahanan bangunan yang dibangun dengan dana lebih dari Rp 2,8 miliar tersebut.

Ketua Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWASI) Kerinci–Sungai Penuh, Efyarman, turut menyesalkan lemahnya pengawasan. Menurutnya, sikap abai kontraktor terhadap keselamatan pekerja dan dugaan pekerjaan asal jadi tidak bisa ditoleransi.

Ironis! Di tengah semangat pemerintah membangun infrastruktur yang berkualitas dan aman, justru ada kontraktor yang diduga sembrono, lalai, dan abai terhadap nyawa manusia. Di mana pengawasan dari dinas terkait? Apakah kualitas pekerjaan juga akan seremeh keselamatan kerjanya?” tegas Efyarman.

 

Ia menambahkan, kontraktor harus menyadari bahwa proyek tersebut dibiayai oleh uang negara, bukan dana pribadi.

CV. Zifran Nugraha seharusnya sadar, proyek ini dibiayai dari uang rakyat. Maka sudah sepantasnya dikerjakan secara transparan, profesional, dan sesuai aturan,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek belum dapat dimintai keterangan. Masyarakat pun berharap, dinas terkait segera turun tangan dan menindak tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *