Video Truk Viral Dikaitkan dengan Anggota Polres, Suwondo: Itu Hoaks

Oplus_0

Jambi, 23 September 2025 – Sebuah video menampilkan truk kuning yang disebut mengangkut BBM ilegal beredar di media sosial melalui akun TikTok Berito Jambi. Dalam narasi unggahan itu, kendaraan tersebut dikaitkan dengan anggota Polres Muaro Jambi, Suwondo.

Menanggapi hal itu, Suwondo dengan tegas membantah tudingan yang menyebut dirinya sebagai pemilik kendaraan dalam video viral tersebut.

Itu hoaks. Saya tidak punya mobil itu. Silakan cek langsung di Samsat untuk membuktikan kepemilikan kendaraan tersebut,” ujar Suwondo saat dikonfirmasi, Selasa (23/9/2025).

Menurutnya, tuduhan yang beredar di media sosial telah merugikan nama baiknya sebagai anggota Polri. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi yang belum tentu benar.

Dasar Hukum Penyebaran Hoaks

Penyebaran informasi palsu atau hoaks di media sosial memiliki konsekuensi hukum. Ketentuan ini diatur dalam:

UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal 28 ayat (1): “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana.”

Pasal 27 ayat (3): “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.”

UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang mengatur sanksi bagi penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Pasal 14 ayat (1): hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Pasal 15: hukuman penjara paling lama 2 tahun untuk penyiaran kabar tidak pasti atau berlebihan yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Penutup

Suwondo menegaskan dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan kendaraan dalam video yang beredar. Ia berharap masyarakat lebih berhati-hati menyaring informasi agar tidak terjebak dalam penyebaran hoaks yang dapat merugikan orang lain maupun diri sendiri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *