Dua Oknum Polisi Terjaring Saat Illegal Tapping Pipa Minyak di Jambi

Jambijambiaktual.co.id Upaya pencurian minyak mentah melalui praktik illegal tapping kembali digagalkan. Kali ini, aksi tersebut terjadi di jalur trunk line pengaliran produksi dari MGS KAS menuju MOS TPN Pertamina EP Field Jambi, Rabu (24/9/2025) dini hari.

Lokasi kejadian berada di KM 12 Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Dari hasil penyergapan, tim berhasil mengamankan lima orang pelaku, termasuk dua oknum anggota kepolisian.

Kecurigaan muncul sekitar pukul 22.30 WIB ketika tim pengamanan Pertamina EP Jambi melihat aktivitas mencurigakan di sekitar jalur pipa. Sebuah truk bak tinggi tampak terparkir di lokasi. Tak lama berselang, penyergapan dilakukan dan para pelaku tidak dapat berkutik.

Selain para tersangka, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya: selang 1 inch sepanjang 50 meter, satu set kran tapping ilegal yang masih menempel di pipa trunk line, tiga unit mobil, satu motor, empat unit telepon genggam, dua buku tabungan, dompet, hingga kartu seleksi Bintara Polri. Saat ini, seluruh barang bukti dan tersangka diamankan di Polsek Mestong untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Yunianto, mengapresiasi langkah cepat tim Pertamina EP Field Jambi beserta aparat kepolisian yang berhasil membongkar praktik ini. Namun, ia juga menyesalkan adanya keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus tersebut.

Setiap barrel minyak sangat berarti bagi target produksi nasional. Illegal tapping bukan hanya merugikan negara, tapi juga membahayakan keselamatan masyarakat sekitar jalur pipa,” tegas Yunianto.

Hal senada disampaikan Manager Security Pertamina Hulu Rokan Regional 1, Noval Alwi. Menurutnya, kejahatan pencurian minyak adalah tindak kriminal serius.
Kami berkomitmen menjaga setiap tetes minyak untuk negara. Tindakan ini tidak bisa ditoleransi karena kerugian yang ditimbulkan sangat besar,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *