SungaiPenuh – jambiaktual.co.id Kegiatan Program Revitalisasi di SD Negeri 004/IX Pelayang Raya, Kota Sungai Penuh, diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dugaan tersebut muncul setelah wartawan JambiAktual.co.id dan Harian Teks Baru dilarang melakukan peliputan proyek tersebut pada Rabu (8/10/2025).
Menurut keterangan di lapangan, dua wartawan tersebut dicegat oleh petugas keamanan sekolah saat hendak memasuki area proyek. Meskipun telah memperkenalkan diri dan menjelaskan maksud kedatangan untuk meliput kegiatan pembangunan, petugas keamanan tetap melarang mereka masuk dengan alasan belum mendapat izin dari ketua pelaksana proyek.
“Kayo hubungi VD dulu, Bang. Minta izin dio dulu baru bisa masuk, karena itu proyek dio. Aku dak mau dimarah nanti,” ujar petugas keamanan tersebut kepada awak media.
Dari pantauan di lokasi, awak media juga sempat dihalangi oleh beberapa pekerja ketika mencoba mengambil dokumentasi. Para pekerja menyebut bahwa peliputan hanya diperbolehkan jika sudah mendapat izin dari pengawas atau ketua pelaksana.
Menanggapi hal ini, Jamal, salah seorang pegiat dari LSM Fakta, menyayangkan sikap pihak proyek yang dinilai menghalangi tugas jurnalis dan membatasi hak publik untuk mendapatkan informasi.
“Setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan uang negara berhak diawasi oleh masyarakat dan media. Kalau wartawan saja harus minta izin dulu ke pelaksana proyek, ini seperti proyek pribadi saja. Lucu, padahal itu uang negara,” ujar Jamal.
Sebagai informasi, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan:
” “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Ketentuan tersebut secara tegas melindungi kerja jurnalistik dan hak publik atas informasi. Menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas peliputan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kebebasan pers.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SDN 004/IX Pelayang Raya maupun pihak yang disebut sebagai ketua pelaksana proyek, berinisial VD, belum memberikan tanggapan resmi.





