Jambi —jambiaktual.co.id Gelombang desakan dari masyarakat kembali menggema di Provinsi Jambi. Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Masyarakat (DPP ORMAS HAM Indonesia) — Himpunan Aspirasi Masyarakat bersama seluruh aliansi masyarakat Jambi menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Mapolda Jambi, Jumat (24/10/2025).
Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Sriyanto, selaku Ketua Umum sekaligus orator utama ORMAS HAM Indonesia, yang dengan lantang menyerukan agar aparat penegak hukum segera menindak tegas para mafia hukum dan mafia hutan lindung yang diduga beroperasi di wilayah Jambi.

“Kami datang bukan untuk gaduh, tapi untuk menuntut keadilan. Hukum jangan tumpul ke atas tapi tajam ke bawah! Tangkap para mafia hutan dan mafia hukum yang merusak negeri ini!” seru Sriyanto, Ketua Umum ORMAS HAM Indonesia, di hadapan massa aksi.
Dalam Orasi nya ORMAS HAM Indonesia menegaskan empat tuntutan utama, yaitu:
1. Basmi dan hancurkan para mafia hukum yang ada di Provinsi Jambi.
2. Tangkap para mafia hutan lindung yang membuat jalan berkilo-kilo di kawasan hutan untuk kepentingan dan keuntungan pribadi.
3. Tangkap pihak-pihak yang mengubah hutan lindung menjadi kebun pribadi dengan menggunakan alat berat.
4. Tegakkan hukum dengan sebenar-benarnya, jangan biarkan hukum tumpul ke bawah dan tajam ke atas.
Sriyanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan perusakan kawasan hutan lindung serta praktik-praktik penyalahgunaan wewenang di sektor kehutanan Jambi.
“Kami masyarakat Jambi tidak akan diam. Jika aparat tidak bertindak, maka kami akan terus turun ke jalan sampai keadilan benar-benar ditegakkan!” tegasnya.
Aksi yang berlangsung damai dan tertib ini mendapat perhatian publik, mengingat maraknya isu pembukaan jalan dan penggarapan lahan di kawasan hutan lindung Jambi yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu demi kepentingan pribadi dan keuntungan ekonomi.

ORMAS HAM Indonesia menutup pernyataannya dengan menyerukan agar Kapolda Jambi beserta seluruh jajaran aparat hukum tetap berpegang pada prinsip presisi dan amanat Undang-Undang Dasar 1945, demi menjaga keadilan serta kelestarian lingkungan hidup di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.





