JAMBI, 4 DESEMBER 2025, Penegakan hukum di Polresta Jambi kembali menjadi sorotan tajam. Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) mengungkap dugaan manipulasi informasi atau “prank” yang dilakukan oleh oknum penyidik Satreskrim Polresta Jambi untuk menjegal aksi penyampaian pendapat di muka umum.
Kasus ini bermula dari rencana Aksi Unjuk Rasa L.I.M.B.A.H. yang sedianya digelar pada Jumat, 28 November 2025 di Mapolda Jambi, menuntut pembatalan SP3 (Surat Penghentian Penyelidikan) kasus dugaan pemalsuan plat nomor dinas oleh oknum PNS Bawaslu.
Namun, aksi tersebut dibatalkan mendadak oleh L.I.M.B.A.H. setelah menerima “kabar angin segar” dari penyidik. Kini, terungkap bahwa kabar tersebut diduga kuat adalah informasi palsu.
Investigasi Lukman: Kronologi “Jebakan Batman”
Lukman, jurnalis investigatif L.I.M.B.A.H. yang mengawal kasus ini, membeberkan bukti digital berupa percakapan WhatsApp dan kronologi komunikasi yang dinilai menyesatkan publik.
“Kami memiliki bukti kuat bahwa ada upaya sistematis untuk membohongi pelapor demi situasi kondusif sesaat,” ujar Lukman dalam konferensi pers di Jambi, Rabu (3/12/2025) malam.
Lukman menguraikan dua fakta yang bertolak belakang:
Fakta Tanggal 26 November 2025 (H-2 Aksi): Penyidik Pembantu Bripda Firza menghubungi pihak L.I.M.B.A.H. via telepon. Dalam percakapan yang didengarkan saksi, penyidik menyatakan secara meyakinkan bahwa: “Gelar Perkara di Itwasda Polda Jambi SUDAH dilakukan dan SP3 SUDAH dicabut/kasus dibuka kembali.” “Atas dasar penghormatan terhadap hukum, kami batalkan aksi demo Jumat itu karena tuntutan kami dianggap sudah dipenuhi,” jelas Lukman.
Fakta Tanggal 3 Desember 2025 (H+5 Aksi): Saat dikonfirmasi ulang via pesan tertulis (WhatsApp) untuk meminta bukti surat pencabutan SP3, Bripda Firza memberikan jawaban yang mengejutkan: “Belum dilakukan gelar pencabutan… Dalam waktu dekat saya bakal koordinasi dengan ahli pidana… Setelah itu baru saya gelarkan.”
“Ini Bukan Miskomunikasi, Ini Kebohongan Publik”
Ketua L.I.M.B.A.H., Andrew Sihite, menilai inkonsistensi ini bukan sekadar kesalahan komunikasi, melainkan taktik kotor.
“Bagaimana bisa di tanggal 26 November bilang sudah gelar, tapi di tanggal 3 Desember bilang belum gelar? Ini namanya ‘Prank’ Institusi,” tegas Andrew dengan nada tinggi.
“Mereka tahu kami akan turun ke jalan dengan massa besar. Mereka takut itu terekspos. Maka mereka berikan ‘obat penenang’ palsu agar kami diam. Begitu tanggal demo lewat, mereka kembali ke setelan pabrik: mengulur waktu dan beralasan butuh ahli pidana. Ini pelecehan terhadap hak demokrasi kami.”
Penyidik Ketakutan: “Jangan Diekspos”
Dalam tangkapan layar WhatsApp yang dibuka ke media, terlihat jelas kepanikan oknum penyidik tersebut. Ketika dikonfrontasi mengenai pernyataannya yang berubah-ubah, penyidik tersebut menulis:
“Aku dak izinkan terkait apopun pernyataan aku yang sudah kejelaskan ke abang untuk di ekspos di media manapun.”
Lukman menanggapi hal tersebut dengan dingin. “Pejabat publik yang menjalankan tugas negara tidak punya hak veto untuk melarang transparansi. Ketakutan untuk diekspos adalah indikasi kuat adanya ketidakbenaran yang disembunyikan.”
Langkah Lanjutan: Lapor Propam & Aksi Jilid II
Atas temuan ini, L.I.M.B.A.H. menyatakan “Mosi Tidak Percaya” terhadap penyidik Unit Pidum Polresta Jambi.
“Hari ini kami melayangkan surat protes keras kepada Kasat Reskrim. Jika dalam 1×24 jam tidak ada klarifikasi kenapa anak buahnya berbohong, kami akan laporkan oknum Bripda Firza ke Propam Polda Jambi atas pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” pungkas Lukman.
Selain itu, L.I.M.B.A.H. memastikan akan menjadwalkan ulang Aksi Unjuk Rasa di Mapolda Jambi dengan isu tambahan: “Periksa dan berikan sanksi kepada Oknum Penyidik yang Membohongi Rakyat.”
DISCLAIMER HUKUM: Berita ini disusun berdasarkan temuan fakta, dokumen, dan bukti percakapan yang dimiliki oleh Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Penyebutan nama dan jabatan dilakukan demi kepentingan publik dan kontrol sosial sesuai UU Pers No. 40/1999. Perkumpulan L.I.M.B.A.H. tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang mengikat.
Narahubung: Lukman (Jurnalis Investigatif)





