Kota Jambi — jambiaktual.co.id Sebuah toko yang beralamat di Jl. Sentot Ali Basa,Rt.14 Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.menjadi sorotan warga. Toko yang diketahui bertuliskan nama Williyanto tersebut diduga telah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) karena mengubah fungsi bangunan toko menjadi gudang penyimpanan barang.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas bongkar muat di lokasi tersebut berlangsung cukup intens. Terlihat mobil truk, colt diesel, hingga kendaraan pickup silih berganti keluar masuk untuk melakukan bongkar muat barang. Kondisi ini dikeluhkan warga karena sering menyebabkan kemacetan lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk, mengingat lokasi toko berada di ruas jalan yang relatif sempit dan berada di kawasan permukiman.

Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama.
“Awalnya toko biasa, tapi sekarang lebih mirip gudang. Hampir setiap hari ada mobil besar bongkar muat, jalan jadi macet dan mengganggu kenyamanan warga,” ujarnya.
Diduga Melanggar Sejumlah Perda Kota Jambi
Atas kondisi tersebut, aktivitas toko yang diduga beralih fungsi menjadi gudang ini berpotensi melanggar beberapa Peraturan Daerah Kota Jambi, di antaranya:
1. Perda Kota Jambi tentang Ketertiban Umum
Pasal yang mengatur larangan penggunaan fasilitas umum dan jalan umum yang mengganggu ketertiban serta kelancaran lalu lintas, termasuk aktivitas bongkar muat di badan jalan yang menyebabkan kemacetan.
2. Perda Kota Jambi tentang Bangunan Gedung
Pasal yang mengatur peruntukan dan fungsi bangunan, di mana bangunan usaha wajib digunakan sesuai dengan izin dan peruntukannya. Perubahan fungsi dari toko menjadi gudang wajib memiliki izin khusus.
3. Perda Kota Jambi tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal yang melarang kegiatan bongkar muat barang di jalan umum yang bukan peruntukannya, terutama jika berdampak pada keselamatan dan kelancaran pengguna jalan lainnya.
Warga Minta Tindakan Tegas
Warga berharap instansi terkait, seperti Satpol PP Kota Jambi, Dinas Perhubungan, serta pihak kelurahan dan kecamatan, dapat segera turun tangan melakukan penertiban dan pengecekan izin usaha di lokasi tersebut.
“Kalau memang tidak sesuai aturan, kami minta ditindak tegas. Jangan sampai warga terus dirugikan,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola toko maupun aparat setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Masyarakat berharap ada langkah konkret agar ketertiban, kenyamanan, dan kelancaran lalu lintas di kawasan Payo Selincah dapat kembali terjaga.





