Meretas Stunting di Jambi: Lonjakan Data Jadi Titik Balik Kejujuran Kebijakan

JambiJambiaktual.co.id Angka stunting di Provinsi Jambi kembali menjadi sorotan serius. Lonjakan prevalensi stunting hingga 17,1 persen pada laporan evaluasi Desember 2025 bukanlah cerminan kegagalan program, melainkan justru menandai terbukanya tabir data yang selama ini tersembunyi akibat rendahnya keterbukaan masyarakat.
Hal itu disampaikan Guru Besar UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Prof. Dr. Mukhtar Latif, M.Pd, dalam kajian bertajuk “Meretas Stunting di Provinsi Jambi: Antara Keterbukaan Masyarakat dan Kebijakan Pemerintah”. Menurutnya, fluktuasi angka stunting di Jambi menunjukkan fenomena gunung es, di mana penurunan administratif sebelumnya tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Ketika pemerintah memperketat audit dan validasi kasus pada akhir 2025, masyarakat mulai terbuka. Lonjakan angka ini bukan kemunduran, melainkan keberhasilan mengungkap realitas agar intervensi lebih tepat sasaran,” ujarnya.

Secara nasional, angka stunting memang menunjukkan tren penurunan dari 21,6 persen pada 2022 menjadi sekitar 18,5–19 persen pada 2024. Namun, laporan akhir 2025 menunjukkan stagnasi di level 17,8 persen. Kondisi ini, kata Mukhtar, menuntut evaluasi total terhadap efektivitas kebijakan dan pendekatan sosial di masyarakat.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa stunting bukan semata persoalan medis, tetapi masalah struktural yang dipengaruhi faktor sosial, psikologis, pendidikan, dan lingkungan. Sanitasi buruk di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS), minimnya literasi gizi, hingga pergeseran pola konsumsi masyarakat urban turut memperparah risiko stunting, bahkan pada keluarga dengan kemampuan ekonomi memadai.

Di Jambi, stunting tidak identik dengan kemiskinan ekstrem. Ada kemiskinan pengetahuan dan gaya hidup instan yang menggerus kualitas asupan gizi anak,” jelasnya.

Dari sisi kebijakan, pemerintah pusat telah menetapkan Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Kebijakan tersebut diturunkan di Jambi melalui Pergub Nomor 22 Tahun 2022 dan diperkuat dengan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 343 Tahun 2023, yang menekankan konvergensi lintas sektor.
Namun demikian, Mukhtar menilai kebijakan formal harus berjalan beriringan dengan pendekatan kultural dan keagamaan. Pelibatan tokoh adat dan tokoh agama dinilai krusial untuk menghapus stigma bahwa stunting adalah “aib keluarga”, sehingga masyarakat mau terbuka dan aktif mengikuti program intervensi pemerintah.

Meretas stunting adalah bagian dari amanah moral dan teologis. Ini sejalan dengan Maqashid Syariah, menjaga jiwa dan menjaga keturunan,” tegasnya.

Ke depan, Pemerintah Provinsi Jambi menargetkan prevalensi stunting turun hingga 9,5 persen pada 2029, sejalan dengan target nasional di bawah 10 persen. Target tersebut akan dicapai melalui integrasi dana desa, penguatan layanan kesehatan dasar, serta pemantauan status gizi berbasis digital secara real time.
Menurut Mukhtar, kunci keberhasilan bukan sekadar angka, melainkan keberanian untuk jujur terhadap data.

 

Kita tidak hanya sedang memperbaiki tubuh anak-anak Jambi, tetapi sedang menyelamatkan masa depan peradaban,” pungkasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *