Jambi — jambiaktual.co.id Hasil penelusuran awak media di lapangan mengungkap adanya dugaan aktivitas pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang disebut-sebut berasal dari wilayah Bukit Subur, Kecamatan Sungai Bahar, Provinsi Jambi. 24/12/2025.
Dalam kegiatan peliputan tersebut, awak media mewawancarai seorang sopir truk bernomor polisi BH 8456 UV. Kepada awak media, sopir tersebut mengaku kerap mengangkut BBM yang diduga ilegal menuju sebuah lokasi yang disebut sebagai tempat “pemasakan” di wilayah perbatasan. Menurut pengakuannya, aktivitas tersebut telah dilakukan lebih dari satu kali.
Sopir itu juga menyampaikan bahwa BBM yang diangkutnya diduga milik seorang oknum anggota TNI yang disebut berdinas di staf intel Korem Jambi dan disebut berinisial J Seno. Keterangan tersebut disampaikan secara lisan kepada awak media saat wawancara berlangsung di lapangan.
Awak media menegaskan bahwa informasi tersebut masih sebatas pengakuan narasumber dan belum dapat dibuktikan kebenarannya secara hukum. Oleh karena itu, diperlukan penelusuran dan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum yang berwenang untuk memastikan fakta yang sebenarnya.
Meski demikian, informasi ini menjadi perhatian serius mengingat adanya dugaan keterlibatan aparat negara dalam praktik usaha ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara serta membahayakan kepentingan masyarakat.
Atas dasar temuan tersebut, awak media mendorong Denpom Jambi dan Korem Jambi untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, apabila benar terdapat dugaan keterlibatan oknum anggota aktif.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 huruf b dan c terkait larangan pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin;
Pasal 55 UU Migas mengenai sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan kegiatan usaha migas tanpa perizinan;
Ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana;Hukum Disiplin Militer dan Kode Etik TNI, apabila melibatkan anggota aktif TNI.
Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Kasus dugaan BBM ilegal ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, agar upaya penindakan dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu, demi menjaga supremasi hukum serta kepercayaan publik terhadap institusi negara





