
Jambi – jambiaktual.co.id Perwakilan Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), Slamet Riyadi, menyebut aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Teluk Ketapang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, terkesan dibiarkan oleh aparat penegak hukum, Selasa, 10 Februari 2026.
Ia menilai, praktik penambangan ilegal tersebut berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas, sehingga menimbulkan dugaan adanya pembiaran dari pihak yang berwenang.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah berjanji akan menindak tegas para pelaku pencurian ilegal. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam pidato Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 15 Agustus 2025.
“Setelah ini kita akan menertibkan juga tambang-tambang yang melanggar aturan,” ujar Prabowo dalam pidatonya.
Hasil investigasi di lapangan menunjukkan, aktivitas penambangan emas tanpa izin di Desa Teluk Ketapang, wilayah hukum Polsek Pemayung, berlangsung secara terang-terangan. Sedikitnya terdapat sekitar 25 rakit yang masih aktif beroperasi di lokasi tersebut.
Puluhan rakit tersebut dinilai berpotensi merusak lingkungan dan mencemari aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar.
Secara hukum, praktik PETI melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009. Pelaku terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Aturan tersebut bertujuan untuk menertibkan penambangan ilegal serta memastikan kegiatan penambangan berjalan sesuai kaidah lingkungan. Masyarakat pun meminta Kapolda Jambi untuk bertindak tegas terhadap pelaku PETI maupun aparat yang diduga melakukan pembiaran.***
.

