Muaro Jambi – jambiaktual.co.id Upaya sebagian sopir angkutan batu bara yang diduga masih nekat melintas di jalur darat akhirnya berujung pada penindakan tegas. Tim gabungan dari Satuan Lalu Lintas di bawah kendali Ditlantas Polda Jambi mengamankan tujuh unit truk tronton di wilayah Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Operasi berlangsung sigap. Kendaraan-kendaraan bertonase besar tersebut dihentikan di sejumlah titik berbeda, lalu diperiksa kelengkapan administrasi dan legalitas operasionalnya. Beberapa unit langsung dibawa untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, penindakan dilakukan di sejumlah lokasi yang diduga kerap dijadikan lintasan alternatif:
Dua unit ditemukan terparkir di area RM Rindu Wisata.
Dua unit lainnya diamankan di sekitar Simpang Kebun Bohok.
Satu unit tertahan di sebuah bengkel dekat Mako Brimob akibat pecah ban.
Tiga unit langsung digiring ke Mapolda Jambi guna pemeriksaan lanjutan.
Diduga Langgar Instruksi Gubernur
Penertiban ini berkaitan dengan penerapan Instruksi Gubernur Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 yang menegaskan pengalihan angkutan batu bara dari jalur darat ke jalur sungai. Kebijakan tersebut diterbitkan untuk menekan kerusakan jalan serta mengurai kemacetan yang kerap terjadi akibat lalu lalang truk bermuatan berat.
Selain dugaan pelanggaran jalur, aparat juga menelusuri kemungkinan pelanggaran terkait pembatasan jam operasional dan aturan moratorium yang pernah diberlakukan pemerintah daerah.
Sumber internal kepolisian menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk konsistensi penegakan aturan. “Ketentuan sudah jelas. Jika masih ada yang mencoba melanggar, tentu akan kami tindak sesuai prosedur,” ujarnya.
Infrastruktur dan Keselamatan Jadi Taruhan
Truk tronton bermuatan batu bara memiliki bobot puluhan ton. Jika beroperasi di luar ketentuan, dampaknya bukan hanya pada rusaknya infrastruktur jalan, tetapi juga meningkatnya risiko kecelakaan bagi pengguna jalan lain.

Saat ini, seluruh kendaraan dan dokumen pendukungnya masih dalam proses pemeriksaan mendalam. Aparat membuka peluang penerapan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran administratif maupun pidana.
Penindakan ini menjadi pesan kuat bahwa pengawasan terhadap angkutan batu bara di Provinsi Jambi terus diperketat, dan setiap pelanggaran akan diproses tanpa pandang bulu.






