Kerinci — jambiaktual.co.id Dugaan penyimpangan penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di MTs YPI BPHBPI Kayu Aro, Kabupaten Kerinci. Bantuan pemerintah yang seharusnya diterima langsung oleh siswa dari keluarga kurang mampu itu diduga dialihfungsikan untuk membayar SPP dan biaya transportasi bus sekolah. Selasa 10 Maret 2026.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pencairan dana PIP para siswa tidak dilakukan secara mandiri oleh masing-masing penerima. Sebaliknya, dana tersebut disebut ditarik secara kolektif melalui surat kuasa massal yang diduga difasilitasi oleh pihak madrasah.
” Tahun kemarin di ambil sama Buk Hervy zarmaini bang , jadi orang tua di suruh tanda tangan surat dari sekolah , terus rekening nya di kasih ke guru dan pas sudah pencairan langsung di potong untuk SPP selama 3 bulan ya kami nerima bersih sesuai tunggakan sih bang , malah ada teman-teman yang gak nerima sama sekali bahkan harus Menutupi kekurangan SPP yang menunggak” ungkap beberapa siswa saat di konfirmasi.
Praktik penarikan kolektif menggunakan surat kuasa massal ini memunculkan pertanyaan serius, mengingat dalam ketentuan penyaluran PIP, bantuan tersebut ditransfer langsung ke rekening siswa penerima dan pada prinsipnya tidak boleh dipotong ataupun ditarik secara terpusat oleh pihak sekolah.
Saat dikonfirmasi, Wakil Madrasah MTs YPI BPHBPI Kayu Aro, Hervy Zarmaini, tidak membantah bahwa dana PIP digunakan untuk membayar SPP Sekolah.
Menurutnya, karena madrasah tersebut berstatus sekolah swasta, penggunaan dana PIP untuk membayar SPP dan biaya bus dianggap sebagai bentuk bantuan bagi siswa dalam memenuhi kewajiban pendidikan.
“Karena kami kan sekolah swasta, dana PIP itu digunakan untuk membantu membayar SPP dan bus , Bahkan itupun gak cukup masih ada siswa yang harus menutupi tunggakan SPP (Infak) meskioun sudah ditutupi menggunakan Dana PIP ” Jelasnya.
Lebih lanjut pihak MTS YPI BPHBPI Kayu Aro Menyebutkan. dan mengaku Surat kuasa penarikan Kolektif yang di cetak massal tersebut di konsep oleh pihak BRI Bedeng 8.
” iya kami sudah kordinasikan dengan pihak BRI dan Konsep surat Kuasa itupun kami mintak dari Pihak BRI” Tutupnya.
Salah satu aktivis yang giat dalam pengawasan bidang pendidikan menyebut, dalam berbagai regulasi penyaluran PIP yang dikeluarkan pemerintah, bantuan ini diberikan untuk mendukung keberlangsungan pendidikan siswa kurang mampu, seperti membeli perlengkapan sekolah, biaya transportasi, maupun kebutuhan belajar lainnya. Namun bantuan tersebut tidak boleh diwajibkan atau dipungut oleh pihak sekolah.
Selain itu, praktik penarikan dana secara kolektif menggunakan surat kuasa massal juga kerap menjadi perhatian dalam berbagai kasus serupa di sejumlah daerah, karena berpotensi membuka ruang penyimpangan dalam pengelolaan bantuan pendidikan.
Kasus ini memunculkan desakan dari berbagai pihak agar dilakukan klarifikasi menyeluruh serta audit terhadap mekanisme penyaluran dana PIP di sekolah tersebut, guna memastikan bantuan pemerintah benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh siswa yang berhak.
Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip penyaluran bantuan pendidikan yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan penerimaan langsung oleh siswa penerima manfaat.
sementara Kepala Madrasah Suparman dikonfirmasi melalui Whatsapp pribadinya belum memberikan Jawaban meski Pesan Awak media Conteng dua yang menandakan Pesan sudah masuk. (Rendi)





