SungaiPenuh — Situasi di Desa Koto Padang,Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh mendadak memanas. Kaur Keuangan atau bendahara desa dikabarkan secara tiba-tiba berniat mengundurkan diri dari jabatannya. Informasi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Penelusuran JambiAktual.co.id mengungkap bahwa rencana pengunduran diri tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Deaa (ADD) yang realisasinya di lapangan disebut-sebut tidak sejalan dengan dana yang telah dicairkan.
Beberapa sumber yang dihimpun media ini menyebutkan adanya kegiatan desa yang anggarannya sudah dicairkan, namun kondisi di lapangan diduga tidak menunjukkan pekerjaan sebagaimana mestinya.
Situasi tersebut disebut-sebut membuat posisi pengelola keuangan desa menjadi sorotan.
“Informasinya bendahara ingin mundur karena takut ikut terseret persoalan penggunaan Dana Desa. Kabarnya udah 7 bulan lebih Bendahara Desa Tidak masuk kantor, ,” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kabar ini dengan cepat menyebar di tengah masyarakat dan memicu spekulasi liar. Warga mulai mempertanyakan transparansi pengelolaan Dana Desa, terutama terhadap beberapa kegiatan pembangunan yang dinilai belum jelas hasilnya.
Sebagaimana diketahui, Kaur Keuangan memiliki peran penting dalam proses pencairan anggaran desa. Setiap penarikan dana kegiatan biasanya dilakukan melalui mekanisme administrasi yang melibatkan pejabat pengelola keuangan desa.
Jika benar terdapat ketidaksesuaian antara pencairan dana dan pelaksanaan kegiatan di lapangan, kondisi ini berpotensi menjadi temuan serius yang dapat memicu pemeriksaan oleh aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Sejumlah pemerhati tata kelola desa bahkan menilai, mundurnya bendahara desa secara tiba-tiba sering kali menjadi sinyal adanya tekanan dalam pengelolaan keuangan desa.
“Kalau bendahara tiba-tiba ingin mundur, biasanya ada persoalan yang sedang ditakuti. Karena bendahara adalah pihak yang paling tahu arus keluar masuk dana,” ujar salah satu pemerhati kebijakan desa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Kota Padang belum memberikan klarifikasi resmi terkait kabar pengunduran diri tersebut maupun terkait dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan Dana Desa.





