Jambi – jambiaktual.co.id Aparat Unit Reskrim Polsek Jambi Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Lorong Madrasah, RT 05, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, pada Rabu (8/4/2026) sore.
Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 17.30 WIB saat korban, Adi Putra (40), baru pulang ke rumahnya. Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pihak kepolisian, pelaku berinisial D (49) diduga tiba-tiba emosi dan menyerang korban menggunakan senjata tajam. Korban berupaya menangkis serangan tersebut dan mencoba menyelamatkan diri. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian jari jempol kiri dan lengan kiri.
Seorang saksi di lokasi menyebutkan, setelah insiden terjadi, korban bersama keluarganya segera keluar rumah untuk meminta pertolongan warga. Ketua RT setempat kemudian dihubungi untuk membantu meredakan situasi.
Tak lama berselang, petugas dari Polsek Jambi Timur yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rudi Setiawan tiba di lokasi sekitar pukul 18.00 WIB dan langsung mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau sepanjang kurang lebih 30 cm dan satu parang dengan panjang sekitar 60 cm.
Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke Mapolsek Jambi Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, hingga penyitaan barang bukti.
Kasus ini diselidiki dengan dugaan pelanggaran Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian menyatakan proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk kelengkapan berkas perkara.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi kejadian dilaporkan telah kondusif.





