Jambi – jambiaktual.co.id Setelah memberikan jawaban tertulis atas sejumlah pertanyaan yang diajukan Grup Sumatera Media, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi, Kombes Pol. Benny, kembali memberikan penjelasan melalui sambungan telepon terkait penindakan angkutan batu bara, pembayaran tilang melalui BRIVA, serta operasional angkutan batu bara yang melintasi ruas Batanghari–Bajubang–Tempino menuju Pelabuhan Talang Duku.
Sebelumnya, awak media kembali mengajukan sejumlah pertanyaan lanjutan karena masih terdapat beberapa poin yang dinilai memerlukan penjelasan lebih rinci, khususnya mengenai dasar penindakan, mekanisme BRIVA, dan alasan masih beroperasinya angkutan batu bara di ruas jalan nasional.
Menanggapi hal tersebut, Dirlantas Polda Jambi memilih memberikan penjelasan secara langsung melalui sambungan telepon.
“Capek saya ngetiknya, saya banyak kegiatan. Jadi saya telepon saja ya. Nanti bapak baca lagi aturan terkait ESDM dan lain-lain. Itu tidak ada larangan bagi kendaraan batu bara lewat kalau memang belum punya jalur khusus. Itu ada aturannya,” ujar Benny.
Menurut Benny, kondisi saat ini merupakan bentuk kebijakan yang diambil pemerintah karena jalur khusus angkutan batu bara belum sepenuhnya tersedia.
“Jadi sebenarnya kita sudah di tengah-tengah. Yang pertama kita berupaya agar ada jalur khusus. Karena belum ada jalur khusus dan ekonomi tetap harus berjalan, maka dilewatkanlah jalur darat. Di Instruksi Gubernur memang diwajibkan lewat jalur air, tetapi Sungai Batanghari tidak sepanjang tahun bisa dilalui karena ada pendangkalan. Makanya ada kebijakan dalam SKB yang ditandatangani gubernur dan pihak terkait yang memperbolehkan angkutan batu bara lewat jalur darat,” jelasnya.
Dirlantas juga menerangkan bahwa dalam pelaksanaan di lapangan, kepolisian menerapkan diskresi untuk mengutamakan kepentingan umum, terutama apabila operasional angkutan batu bara berpotensi menyebabkan kemacetan maupun gangguan terhadap pengguna jalan lainnya.
“Kita ada istilahnya diskresi. Manakala jalan ini dilalui angkutan batu bara dan terjadi kemacetan, maka ada kepentingan umum yang harus didahulukan,” katanya.
Lebih lanjut, Benny menegaskan bahwa kewenangan utama kepolisian berada pada penegakan hukum di bidang lalu lintas, sedangkan penegakan terhadap kebijakan pemerintah daerah mengenai penggunaan ruas jalan berada pada instansi yang berwenang.
“Sebenarnya penegakan hukum itu ada di pihak pemerintah, dalam hal ini Dinas Perhubungan. Saya ini membantu. Saya bukan penegak hukum Instruksi Gubernur, saya penegak hukum lalu lintas. Yang kami tilang adalah pelanggaran kasat mata, seperti tidak memiliki surat-surat kendaraan, pelanggaran muatan atau overload, dan pelanggaran lalu lintas lainnya. Masalah penggunaan jalan itu sebenarnya kewenangannya ada pada penegakan hukum di pemerintahan. Jadi kami membantu dalam pengawasannya,” tegas Benny.
Namun, setelah menerima penjelasan tersebut, awak media kembali menyampaikan sejumlah pertanyaan lanjutan sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
Awak media mempertanyakan, apabila memang tidak terdapat larangan mutlak bagi angkutan batu bara melintasi jalan umum selama belum tersedia jalur khusus, serta operasionalnya saat ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB), mengapa angkutan batu bara yang melintasi ruas Batanghari–Pamayung–Mendalo–Pal 10 menuju Pelabuhan Talang Duku justru dilakukan penindakan.
Selain itu, awak media juga meminta penjelasan mengenai dasar penerapan rekayasa lalu lintas atau diskresi kepolisian. Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, ruas Batanghari–Penerokan–Bajubang–Tempino menuju Pelabuhan Talang Duku dinilai memiliki kondisi jalan yang lebih sempit, melewati kawasan permukiman padat penduduk, serta berpotensi menimbulkan kemacetan maupun kecelakaan lalu lintas yang lebih tinggi.
Atas dasar itu, awak media kembali meminta penjelasan apakah penetapan jalur yang diperbolehkan untuk dilalui dan jalur yang menjadi objek penindakan saat ini benar-benar telah didasarkan pada kajian teknis, analisis dampak lalu lintas, aspek keselamatan pengguna jalan, serta telah sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menjadi dasar pengaturan operasional angkutan batu bara di Provinsi Jambi.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu tanggapan lanjutan dari Dirlantas Polda Jambi terkait pertanyaan tersebut sebagai bagian dari upaya menyajikan informasi yang lengkap, akurat, dan berimbang kepada masyarakat.





