MP3TKJ Resmi : Berbadan Hukum, Perkuat Peran Masyarakat Awasi Pembangunan di Jambi

JAMBI – jambiaktual.co.id Peran serta masyarakat dalam mengawal pembangunan dan memberantas Korupsi, Kolusi, serta Nepotisme (KKN) di Provinsi Jambi kini semakin kokoh. Hal ini ditandai dengan berdirinya Perkumpulan Masyarakat Pengawas Pembangunan dan Pelaporan Tindak Pidana Korupsi Jambi atau disingkat MP3TKJ, yang telah resmi mengantongi status badan hukum.

MP3TKJ merupakan bentuk transformasi dari Lembaga Pengawas Pembangunan dan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Jambi (LP3TKJ). Lembaga sebelumnya ini telah berdiri sejak tahun 2000 sebagai organisasi kemasyarakatan yang fokus pada pengawasan pembangunan dan pelaporan dugaan tindak pidana korupsi.

Perubahan status menjadi perkumpulan berbadan hukum dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi baru yang mewajibkan organisasi kemasyarakatan memiliki status hukum resmi. Pengesahan MP3TKJ tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0003766.AH.01.07 Tahun 2026 tertanggal 26 Mei 2026. Selanjutnya, keberadaan perkumpulan ini juga telah dilaporkan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jambi pada 6 Juli 2026.

Diketuai Aktivis Anti Korupsi Adean Teguh

MP3TKJ dipimpin oleh Adean Teguh, ST, SH, MH, seorang advokat yang dikenal luas sebagai aktivis anti korupsi dan saat ini juga menjabat sebagai Ketua Umum Forum Komunikasi Organisasi Kemasyarakatan Provinsi Jambi.

Pengalaman dan kiprah Adean Teguh di bidang pengawasan dan hukum tidak perlu diragukan lagi. Selain aktif melakukan advokasi, ia juga sedang menempuh pendidikan Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Jambi. Ia kerap menjadi narasumber di berbagai media cetak, daring, televisi, serta radio, dan sering diundang dalam berbagai seminar terkait hukum dan pengawasan.

Menerima Laporan APBN, APBD hingga Sektor Non-Pemerintah

Saat dikonfirmasi, Adean Teguh menegaskan MP3TKJ akan bekerja secara intensif dalam menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi.

“Kami akan secara intens menjalankan tugas pelaporan terhadap dugaan tindak pidana korupsi, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ujarnya.

Seluruh proses pelaporan nantinya akan mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi serta prosedur operasi standar (SOP) lembaga penegak hukum yang dituju.

Lebih lanjut, MP3TKJ menargetkan kerja sama strategis dengan lembaga penegak hukum tingkat pusat. “Kami akan menandatangani nota kesepahaman atau MoU dengan Kejaksaan Agung RI, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi RI untuk menyusun program sinergi yang melibatkan peran masyarakat,” tegas Adean.

Ruang lingkup pengawasan MP3TKJ pun tidak terbatas pada sektor pemerintahan saja. “Bukan hanya instansi pemerintah yang menjadi fokus pengawasan kami, melainkan juga sektor non-pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Adean mengajak seluruh elemen masyarakat Jambi untuk mendukung program kerja MP3TKJ ke depannya. Ia berharap kehadiran perkumpulan ini menjadi bukti nyata partisipasi publik dalam mendorong peningkatan kualitas pembangunan serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN.

Dukungan Masyarakat Mengalir

Sementara itu, warga Jambi menyambut baik kehadiran lembaga ini. Zainal Arifin menyatakan dukungannya, “Saya sangat mendukung keberadaan MP3TKJ. Tanpa lembaga pengawas dari luar pemerintah, korupsi akan semakin merajalela.”

Hal senada disampaikan oleh Refik, warga Jambi lainnya. “Saya sangat mendukung penuh berdirinya MP3TKJ di Jambi. Semoga ke depannya Jambi menjadi lebih baik dan benar-benar bebas dari korupsi,” ucapnya dengan nada optimis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *