Pos Kentung Unit 2 Bahar Tengah , Diduga Jadi “Mesin Uang”: Sopir Angkutan Mengaku Dipungut Rp50 Ribu–Rp100 Ribu

MUARO JAMBI — Praktik pungutan liar di wilayah Bahar Tengah, Kabupaten Muaro Jambi, semakin menjadi sorotan. Pada saat tim media investigasi turun di lokasi Bahar terlihat pemandangan yang tidak lazim dilihat ,dimana terlihat Salah seorang keluar dari pos/portal milik ” KENTUNG ” memberhentikan mobil jenis pick up membawa muatan dari KM 51 dengan cara bar- bar dengan memukul Salah satu pintu mobil tepatnya di Unit 2 wilayah Bahar tengah, Kabupaten Muaro Jambi, Senin, 17 Agustus 2026.

Sejumlah sopir dan masyarakat mengaku resah karena kendaraan pengangkut minyak yang melintas disebut dihentikan dan dimintai uang oleh orang-orang yang berjaga di portal tersebut. Besaran pungutan yang disebut para sumber tidak main-main, berkisar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu setiap kendaraan. Sopir yang tidak memberikan uang dikabarkan menghadapi situasi yang membuat mereka tidak bisa melanjutkan perjalanan.

Informasi yang dihimpun tim media investigasi menyebutkan, setiap kendaraan yang melintas diduga diminta membayar Rp50 ribu untuk kendaraan jenis pick up, sementara kendaraan jenis Canter dipatok Rp100 ribu.

Besarnya potensi uang yang terkumpul tentu bergantung pada jumlah kendaraan yang melintas setiap hari.

Sebagai catatan, apabila dalam sehari terdapat 20 kendaraan pick up dan 10 kendaraan Canter, maka perhitungannya:

20 pick up × Rp50.000 = Rp1.000.000

10 Canter × Rp100.000 = Rp1.000.000

Total dugaan pungutan: Rp2.000.000 per hari

Jika aktivitas tersebut berlangsung selama 30 hari, potensi pungutan secara matematis mencapai sekitar Rp60 juta per bulan.

Praktik ini sudah berlangsung berulang dan bahkan dianggap sebagai rahasia umum oleh sebagianPos Kentung di KM 51 Diduga Jadi “Mesin Uang”: Sopir Angkutan Mengaku Dipungut Rp50 Ribu–Rp100 Ribu masyarakat dan sopir yang melintas di kawasan tersebut.
Jika benar demikian, publik patut bertanya keras,” Atas dasar kewenangan apa portal milik Kentung menghentikan kendaraan dan meminta uang? Ke mana uang tersebut mengalir? Siapa yang memberikan izin? Dan mengapa praktik yang disebut sudah lama berlangsung itu seolah tidak tersentuh hukum?

Muncul pula pertanyaan yang lebih serius: apakah benar portal tersebut begitu kuat hingga terkesan “kebal hukum”?

Jangan sampai wilayah hukum berubah menjadi wilayah tanpa hukum, di mana sopir hanya bisa memilih satu dari dua pilihan: bayar atau berhadapan dengan intimidasi.

Bongkar portal yang tidak memiliki kewenangan. Hentikan pungutan jika terbukti ilegal. Usut orang-orang yang terlibat. Dan jangan berhenti hanya pada petugas di lapangan—telusuri siapa pemilik, pengelola, serta pihak yang menikmati hasil pungutan tersebut.(Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *