Akademisi UIN Jambi: Tenaga Ahli Perkuat Rasionalitas Kebijakan Daerah

Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Yulfi Alfikri Noer, S.IP., M.AP,
Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Yulfi Alfikri Noer, S.IP., M.AP,

JAMBIjambiaktual.co.id Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Yulfi Alfikri Noer, S.IP., M.AP, menegaskan bahwa keberadaan tenaga ahli dalam pemerintahan daerah merupakan bagian dari upaya memperkuat rasionalitas kebijakan publik, bukan sebagai bentuk tumpang tindih kewenangan dengan birokrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut disampaikan Yulfi dalam kajian akademiknya bertajuk “Tenaga Ahli dan Rasionalitas Kebijakan”, yang membahas peran tenaga ahli dalam konteks tata kelola pemerintahan daerah modern. sabtu, 23 Desember 2025
Menurutnya, diskursus tentang tenaga ahli sering kali terjebak pada pendekatan normatif yang terlalu strukturalistik, seolah seluruh proses kebijakan hanya sah jika dilakukan secara eksklusif oleh perangkat daerah formal. Padahal, kompleksitas persoalan publik saat ini menuntut kapasitas analitik dan keahlian yang tidak selalu dapat dipenuhi oleh rutinitas birokrasi konvensional.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memberi mandat strategis kepada kepala daerah untuk memimpin dan menetapkan kebijakan. Mandat ini menuntut kebijakan yang rasional, adaptif, dan berbasis analisis, sehingga membutuhkan dukungan keahlian profesional,” ujarnya.

Ia menjelaskan, prinsip profesionalisme dan kompetensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juga menegaskan bahwa pemerintahan modern harus bertumpu pada kapasitas pengetahuan dan keahlian. Dalam konteks tersebut, tenaga ahli diposisikan sebagai unsur pendukung kebijakan, bukan pengganti peran ASN.
Lebih lanjut, Yulfi menilai arah kebijakan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 061/4211/SJ Tahun 2021 menunjukkan pengakuan atas pentingnya tenaga ahli dalam mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Surat edaran tersebut, meski bersifat administratif, menjadi rujukan pembinaan kapasitas tata kelola daerah.
Terkait Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, ia menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak dapat ditafsirkan secara sempit sebagai larangan penggunaan tenaga ahli non-struktural. Dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, kepala daerah memiliki ruang diskresi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Tenaga ahli bekerja pada wilayah pra-keputusan, melakukan analisis, membaca data dan tren, serta menyusun alternatif kebijakan. Keputusan tetap berada pada kepala daerah, dan implementasi dijalankan oleh OPD sesuai kewenangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, secara akademik, kehadiran tenaga ahli justru berfungsi meningkatkan kualitas kebijakan publik agar lebih tepat sasaran, adaptif, dan berkelanjutan, sekaligus meminimalkan bias politik jangka pendek.
Dalam konteks daerah, termasuk Provinsi Jambi, pengaturan tenaga ahli melalui peraturan kepala daerah dinilai sebagai upaya menertibkan peran dan fungsi tenaga ahli agar bekerja dalam sistem yang transparan dan akuntabel.
Intinya bukan pada ada atau tidaknya tenaga ahli, tetapi bagaimana pemerintah daerah mengelola kepemimpinan politik, birokrasi, dan dukungan keahlian secara proporsional dalam satu kerangka akuntabilitas publik,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *