Jambi – Jambiaktual.co.id Aktivisme dalam ruang publik saat ini menghadapi tantangan serius. Tidak sekadar melemah, tetapi juga dinilai mulai terpengaruh oleh berbagai kepentingan yang berpotensi mengaburkan fungsi utamanya sebagai kontrol sosial.
Di tengah dinamika tersebut, muncul fenomena yang kerap menjadi perhatian publik: kritik yang terkesan tidak merata. Suara keras sering terdengar ketika menyasar pihak tertentu, namun di sisi lain menjadi relatif senyap ketika isu menyentuh pihak lain yang memiliki kedekatan, relasi, atau kepentingan tertentu.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pola tersebut terjadi secara kebetulan, atau ada faktor lain yang memengaruhi arah kritik di ruang publik?
Di Provinsi Jambi, sejumlah nama tokoh seperti Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., Drs. H. Cek Endra, dan Dr. H. Maulana, M.K.M. kerap menjadi bagian dari diskursus publik, baik dalam konteks kebijakan maupun dinamika politik. Namun demikian, penting untuk memastikan bahwa setiap pembahasan terhadap figur publik tetap berlandaskan data, proporsionalitas, dan prinsip keadilan.
Dalam perspektif hukum, prinsip equality before the law menegaskan bahwa setiap individu memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, kontrol sosial—termasuk kritik publik—idealnya dilakukan secara objektif dan tidak tebang pilih.
Sementara itu, dalam perspektif politik, sebagian kalangan menilai bahwa praktik yang tidak konsisten dalam menyampaikan kritik berpotensi menimbulkan persepsi adanya pseudo-activism atau aktivisme semu. Istilah ini merujuk pada kondisi ketika kritik tidak sepenuhnya didasarkan pada kepentingan publik, melainkan dipengaruhi oleh faktor lain di luar substansi persoalan.
Kondisi tersebut tentu menjadi tantangan tersendiri bagi kualitas demokrasi. Masyarakat membutuhkan ruang kritik yang sehat, berimbang, dan dapat dipercaya, sehingga tidak menimbulkan bias persepsi maupun polarisasi yang tidak produktif.
Di sisi lain, penting juga untuk menegaskan bahwa dalam setiap isu publik berlaku asas praduga tak bersalah. Prinsip ini harus dijunjung tinggi, baik dalam menyampaikan kritik maupun dalam menilai suatu persoalan. Kritik yang disampaikan hendaknya tetap berbasis fakta, tidak mengandung tuduhan tanpa dasar, serta memberi ruang klarifikasi bagi pihak terkait.
Dengan demikian, konsistensi dalam menyampaikan kritik menjadi hal yang penting. Standar yang sama perlu diterapkan kepada setiap pihak dalam situasi yang setara, tanpa dipengaruhi oleh kedekatan maupun kepentingan tertentu.
Pada akhirnya, kualitas aktivisme akan sangat ditentukan oleh integritas, independensi, dan komitmen terhadap kepentingan publik. Aktivisme yang sehat bukan hanya soal keberanian bersuara, tetapi juga tentang konsistensi, objektivitas, dan tanggung jawab dalam menyampaikan kritik.
Penulis:
ELAS ANRA DERMAWAN, SH
Advokat & Founder LBH NADI





