Bangunan Liar di Bantalan Sungai Diduga Milik Oknum ASN Lapas: Ancaman Nyata bagi Lingkungan, Pemkab Kerinci Diminta Bertindak Tegas!

Kerinci – jambiaktual.co.id Bangunan permanen yang diduga kuat milik oknum ASN Lapas Kelas IIB Sungai Penuh bernama Yulius, kini menjadi sorotan publik. Bangunan tersebut berdiri secara ilegal di atas bantalan Sungai Bandar Kemantan, sebuah lokasi yang secara hukum dilarang keras untuk dijadikan tempat pembangunan permanen. Pelanggaran ini tak hanya merusak tata ruang, tapi juga berpotensi besar menimbulkan bencana ekologis berupa banjir dan kerusakan aliran sungai.

 

Yang lebih memprihatinkan, bangunan ini didirikan secara diam-diam tanpa izin resmi dari instansi mana pun — baik dari Pemerintah Desa, Dinas PUPR, maupun instansi terkait di Kabupaten Kerinci.

Langgar Hukum Lingkungan dan Tata Ruang

Berdasarkan kajian hukum, pembangunan ini melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
▸ Pasal 69 ayat (1): “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.”
▸ Pasal 69 ayat (2): Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
▸ Pasal 74 ayat (1): “Barang siapa yang dengan sengaja melanggar ketentuan tata ruang dapat dipidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.”

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
▸ Pasal 36 ayat (1): “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki izin lingkungan, wajib mendapat izin terlebih dahulu.”
▸ Pasal 109: “Setiap orang yang melakukan usaha/kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.”

LSM PEDAS ( Peduli Alam Sakti ) Laporkan ke Pemkab & Pemprov

Menanggapi situasi ini, Ketua Umum LSM PEDAS, Efyarman, resmi melayangkan laporan ke Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Pemerintah Provinsi Jambi. Menurut Efyarman, pihaknya sudah mencoba menyampaikan persoalan ini secara baik-baik kepada pemilik bangunan, namun justru mendapat respons menantang.

Kami sudah sampaikan bahwa bangunan ini jelas-jelas melanggar hukum dan membahayakan lingkungan. Tapi pemilik malah menantang, menyuruh kami lapor saja. Ya, sekarang kami laporkan resmi. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.

Pemkab Kerinci Janji Bertindak

Dinas PUPR Kabupaten Kerinci melalui Kabid Tata Ruang, Hans Mora, telah merespons cepat laporan ini dan menyatakan akan segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi serta tindakan tegas.

Kami akan tertibkan semua bangunan ilegal yang berdiri di atas bantalan sungai dan danau di Kabupaten Kerinci. Ini juga merupakan instruksi langsung dari Bupati Kerinci,” ujar Hans Mora saat dikonfirmasi.

Ujian Ketegasan Pemerintah Daerah

Masyarakat kini menanti, apakah pemerintah daerah berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu, atau kembali tunduk pada tekanan oknum-oknum ‘berkuasa’ yang terang-terangan melanggar aturan. Bangunan ilegal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga ancaman serius bagi kelestarian lingkungan dan keselamatan warga sekitar.

 

Penegakan hukum yang tegas dan transparan adalah satu-satunya cara untuk menjaga wibawa aturan dan mencegah bencana di masa depan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *