“Bank 9 Jambi Muara Sabak Diduga Persulit Pensiunan, Pelunasan Pinjaman Dikenakan Penalti Mencekik”

Muara Sabak – jambiaktual.co.id Kebijakan pelunasan pinjaman di Bank 9 Jambi cabang Muara Sabak menuai sorotan publik. Seorang pensiunan guru berinisial N (69) mengaku mengalami kesulitan saat hendak melunasi pinjaman di bank tersebut. Ia menyebut, proses pelunasan justru dipersulit dengan aturan yang dinilai memberatkan.

Kepada awak media, Ibu N menjelaskan bahwa dirinya mendatangi kantor Bank 9 cabang Muara Sabak untuk menanyakan sisa pinjaman. Namun, salah seorang admin pegawai bank (Ica), menyampaikan bahwa pelunasan baru dapat dilakukan pada awal tahun depan, sesuai kebijakan kantor pusat.

Tak berhenti di situ, ketika media mencoba mengkonfirmasi, pihak Head Credit Marketing Bank 9 cabang Muara Sabak, Tina, menyebutkan bahwa sebenarnya pelunasan bisa dilakukan, tetapi nasabah akan tetap dikenakan bunga penalti sebesar 50 persen dari sisa bunga angsuran.

 

Bagi Ibu N yang kini berstatus pensiunan, kebijakan tersebut terasa sangat berat.

 “Saya sudah tua, saya ingin merasakan menerima gaji penuh tanpa potongan lagi. Tapi aturan ini sangat memberatkan. Rasanya seperti tidak ada jalan keluar bagi nasabah yang ingin melunasi lebih cepat,” ujarnya dengan nada kecewa.

Sorotan Hukum

Pengamat hukum keuangan menilai, kebijakan semacam ini berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 huruf (a) dan (c) menyebutkan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, serta hak untuk memilih barang atau jasa sesuai nilai tukar yang dijanjikan dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Dalam kasus ini, nasabah berhak mendapatkan kepastian dan kemudahan dalam pelunasan pinjaman tanpa adanya aturan yang cenderung mempersulit.

2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 29 ayat (2) menegaskan bahwa bank wajib melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam kegiatan usaha, serta wajib memberikan informasi secara terbuka kepada nasabah mengenai hak dan kewajiban. Bila kebijakan pelunasan tidak dijelaskan sejak awal akad, maka hal ini dapat dianggap melanggar asas keterbukaan.

3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Pasal 21 ayat (1) menyatakan bahwa pelaku usaha jasa keuangan dilarang membuat klausula baku yang menyatakan pengalihan tanggung jawab atau memberikan hak kepada pelaku usaha untuk mengubah sepihak perjanjian. Dengan demikian, aturan pelunasan dengan penalti tinggi bisa dikategorikan sebagai klausula yang merugikan nasabah.

Harapan Publik

Hingga berita ini diturunkan, Endah selaku pimpinan Bank 9 Jambi cabang Muara Sabak belum dapat dimintai tanggapan. Sementara itu, masyarakat menilai kebijakan tersebut bukan hanya membebani pensiunan seperti Ibu N, melainkan juga berpotensi menekan nasabah lain yang ingin melunasi pinjaman lebih cepat.

Publik mendesak Bank 9 Jambi pusat serta OJK untuk turun tangan dan meninjau kembali kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi dunia perbankan di daerah.

“Bank seharusnya menjadi mitra nasabah, bukan malah memberikan beban tambahan. Apalagi untuk pensiunan yang menggantungkan hidup dari uang pensiun,” ungkap salah satu tokoh masyarakat Muara Sabak.

Kebijakan perbankan seharusnya selaras dengan semangat perlindungan konsumen dan tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Jika tidak segera dievaluasi, dikhawatirkan praktik ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga keuangan di daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *