Bripda Waldi Aldiyat Terbukti Langgar Kode Etik, Direkomendasikan PTDH dari Kepolisian

Jambiaktual.co.id, Jambi – Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap terduga pelanggar Bripda Waldi Aldiyat, yang menjabat sebagai Ba Sie Propam Polres Tebo, digelar pada Jum’at, 7 November 2025 sekira pukul 08.30 WIB di Lantai II Gedung Siginjai Mapolda Jambi.

Sidang dipimpin langsung oleh Plt. Kabid Propam Polda Jambi AKBP Pendri Erison, S.Pd., M.M selaku Ketua Sidang. Bertindak sebagai Wakil Ketua Kabagpsi Biro SDM KOMPOL Muhtar Efendi, sementara KOMPOL Yumika Putra, S.H., M.H., Kasubbag Dumasan Itwasda, bertindak sebagai Anggota Sidang.

Turut hadir dalam sidang, Penuntut dari Bidpropam Polda Jambi yakni KOMPOL Andi Musahar, S.H. dan IPDA Ponco Prio Wibowo, S.H., serta Provos Polda Jambi AIPDA Agus. Sementara itu, terduga pelanggar Bripda Waldi Aldiyat juga hadir didampingi oleh delapan orang saksi, yang terdiri dari empat personel Polri, satu dokter RS Bhayangkara, dan tiga kerabat korban.

Pasal yang Dilanggar

Dalam persidangan, Bripda Waldi dinyatakan melanggar:

1. Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, karena melanggar sumpah/janji anggota Polri serta kode etik profesi Kepolisian.

2. Pasal 14 ayat (1) huruf b PP RI Nomor 1 Tahun 2003, tentang pemberhentian anggota Polri yang melakukan perbuatan atau perilaku yang dapat merugikan institusi Kepolisian.

 

Hasil Putusan Sidang

Setelah melalui proses persidangan, Komisi Kode Etik Profesi Polri memutuskan bahwa perilaku terduga dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sidang juga merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Waldi Aldiyat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menariknya, Bripda Waldi Aldiyat menyatakan menerima hasil putusan tersebut tanpa mengajukan keberatan.

Sidang Kode Etik Profesi Polri ini berakhir sekira pukul 21.55 WIB dan berjalan dengan lancar serta kondusif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *