Jambi – jambiaktual.co.id Ketua Harian LSM Petisi Sakti, Marjoni, melontarkan kritik pedas terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh yang dinilai lamban, bahkan nyaris tak bergeming, dalam menindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Pelayang Raya, Kota Sungai Penuh serta sejumlah desa lainnya di Kabupaten Kerinci.
Menurut Marjoni, laporan yang sudah lengkap beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat diduga telah berada di tangan pihak kejaksaan. Namun hingga kini, tidak ada satu pun langkah konkret yang menunjukkan keseriusan Kejari untuk menegakkan hukum.
“Laporan dan bukti awal sudah diserahkan, tapi entah kenapa Kejari Sungai Penuh seperti pura-pura tuli dan buta. Diam seribu bahasa! Apa menunggu kasus ini basi?” tegas Marjoni, Jumat (11/7/2025).
Marjoni menilai pembiaran ini berbahaya. Sikap bungkam aparat penegak hukum hanya memperlebar jurang ketidakpercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan. Ia menuding Kejari Sungai Penuh abai terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Nama Kepala Desa Pelayang Raya, Supriadi, turut terseret dalam pusaran dugaan penyimpangan dana desa tersebut. Publik semakin geram karena aroma busuk korupsi ini belum juga diendus secara serius oleh penegak hukum.
Tak hanya itu, dugaan penyalahgunaan dana juga mencuat di lima desa di Kabupaten Kerinci yang menerima tambahan dana desa sebesar Rp130 juta per desa pada Tahun Anggaran 2023. Total anggaran yang dikucurkan pemerintah mencapai Rp650 juta, dan menurut LSM Petisi Sakti, kuat dugaan dana itu tak digunakan sesuai peruntukannya.
Kelima desa tersebut adalah:
Desa Sanggaran Agung
Desa Simpang IV Tanjung Tanah
Desa Pendung Talang Genting
Desa Tanjung Harapan
Desa Talang Kemulun
“Praktik KKN sudah terang-terangan terjadi, dan parahnya lagi, pengawasan dari instansi terkait nyaris nihil. Ini pembiaran yang sistemik,” kata Marjoni.
LSM Petisi Sakti kini mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi turun langsung tangan untuk mengambil alih kasus ini dan membuka perkembangan penyelidikan ke publik. Marjoni bahkan mencium adanya dugaan permainan busuk di internal Kejari Sungai Penuh yang berpotensi ‘mengamankan’ para pelaku korupsi.
“Kalau Kejari Sungai Penuh tak mampu, lebih baik tarik saja wewenangnya! Jangan sampai penegakan hukum kita hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas!” serunya.
Marjoni menutup pernyataannya dengan menyerukan Kejati Jambi agar menjaga marwah institusi hukum dan menjamin seluruh laporan masyarakat ditindaklanjuti secara transparan, adil, dan bebas intervensi.