Diduga Abaikan Peringatan dan Keselamatan Kerja, Perusahaan GBU Tetap Operasi Usai Insiden Tragis Truk Tangki CPO

Oplus_131072

Muaro Jambijambiaktual.co.id Kemarahan warga memuncak setelah insiden tragis yang melibatkan truk tangki CPO bernopol BH 8387 HM yang telah dipasangi segel. Perusahaan GBU (gemilang bersama utama falm oil) yang beralamat di desa persiapan air merah KM 27 kini disorot keras karena diduga tetap mempertahankan operator alat berat berinisial R, meski disebut telah berulang kali melakukan kesalahan kerja sebelumnya.

 

Warga mengungkapkan, peringatan kepada perusahaan bukan sekali disampaikan. Bahkan, pihak terkait disebut sudah meminta agar operator tersebut segera diganti demi mencegah risiko kecelakaan fatal.

 

Sudah berkali-kali diingatkan. Tapi perusahaan seperti tidak peduli,” ujar salah seorang warga dengan nada geram.

Tetap Beroperasi di Tengah Korban Tragis

Yang membuat publik semakin geram, aktivitas operasional perusahaan disebut tetap berjalan normal meski korban dalam kondisi sangat tragis. Bahkan, menurut warga, perusahaan baru menghentikan kegiatan setelah kemarahan masyarakat memuncak di lokasi kejadian.

Perusahaan baru stop beroperasi saat warga sudah marah dan keluarga korban datang. Sebelumnya aktivitas masih berjalan seperti biasa,” kata warga.

 

Situasi ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah perusahaan lebih mementingkan produksi dibanding keselamatan manusia.

Warga Ancam Larang Operasional

Kemarahan warga kini semakin memuncak. Masyarakat sekitar bahkan mengancam akan melarang perusahaan kembali beroperasi sebelum kasus tersebut diungkap secara transparan dan tuntas.

Kalau belum jelas siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana proses hukumnya, kami tidak akan izinkan perusahaan beroperasi,” tegas salah seorang tokoh warga.

Warga juga mendesak adanya audit menyeluruh terhadap sistem keselamatan kerja serta pertanggungjawaban penuh kepada keluarga korban.

Diduga Lalai, Bisa Terancam Pidana

Secara hukum, perusahaan wajib menjamin keselamatan kerja di area operasional. Jika terbukti mengabaikan peringatan risiko dan tetap mempekerjakan operator bermasalah hingga menyebabkan korban jiwa, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai kelalaian serius.

 

Dasar hukum yang dapat dikenakan antara lain:

 

Dalam KUHP (termasuk KUHP baru):

Pasal 359 KUHP: Kelalaian yang menyebabkan kematian dapat dipidana hingga 5 tahun penjara.

Pasal 360 KUHP: Kelalaian yang menyebabkan luka berat dapat dipidana hingga 5 tahun.

Dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), pertanggungjawaban pidana juga dapat dikenakan kepada korporasi.

Dalam aturan keselamatan kerja:

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan perusahaan menjamin keselamatan tenaga kerja. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.

Dalam KUHAP:

Aparat berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangka sesuai prosedur hukum acara pidana.

Selain pidana, perusahaan juga berpotensi dimintai tanggung jawab perdata berupa ganti rugi kepada keluarga korban.

Pernyataan Manajemen Perusahaan

Menanggapi sorotan publik, manajemen PT Gemilang Bersama Utama Palm Oil memberikan pernyataan.

Perwakilan manajemen, Farah, menyatakan pihaknya akan bertanggung jawab atas insiden tersebut.

Kami dari pihak manajemen akan bertanggung jawab dan akan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

 

Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan

Sementara itu, Kapolsek Sungai Gelam, Iptu Doly Siregar, menegaskan pihak kepolisian akan menangani kasus tersebut sesuai ketentuan hukum.

Kami akan memproses kejadian ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

 

Masyarakat Desak Audit Total

Masyarakat mendesak aparat dan instansi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh. Warga menilai insiden ini bukan sekadar kecelakaan kerja, melainkan diduga kuat akibat pembiaran dan lemahnya standar operasional perusahaan.

Ini bukan musibah biasa. Ini akibat kelalaian yang sudah lama dibiarkan,” tegas warga

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *