Diduga Ada Pungutan di MTsN 3, Orang Tua Pertanyakan Legalitas “Sumbangan” Pendidikan

Jambi – Jambiaktual.co.id Sejumlah orang tua siswa di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 3 mengeluhkan adanya pungutan pada awal tahun ajaran baru yang dianggap membebani dan tidak sepenuhnya transparan.

Pungutan tersebut meliputi:

Sumbangan buku pendamping pembelajaran sebesar Rp250.000

Uang lambang kelas sebesar Rp15.000

Pembelian buku tulis berlogo madrasah sebanyak 10 buah seharga Rp60.000

Meski disebut sebagai “sumbangan”, beberapa wali murid merasa kewajiban tersebut tidak bersifat sukarela.

> “Kalau namanya sumbangan, seharusnya tidak wajib. Tapi kenyataannya, anak kami tidak akan dapat buku jika belum bayar. Ini seperti pungutan, bukan sumbangan,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya, Selasa (9/7/2025).

 

Keluhan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan soal legalitas pungutan di sekolah negeri. Sebagaimana diketahui, berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan kecuali melalui komite dan sifatnya sukarela serta tidak mengikat.

Di sisi lain, MTsN sebagai madrasah negeri di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) juga mendapat alokasi Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), yang seharusnya bisa digunakan untuk pengadaan buku dan kebutuhan pembelajaran siswa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak MTsN 3 belum memberikan pernyataan resmi atas keluhan para wali murid. Namun sejumlah orang tua berharap agar pihak madrasah bisa memberikan penjelasan terbuka terkait pungutan tersebut.

> “Kami hanya ingin ada kejelasan. Jangan sampai anak kami diperlakukan beda hanya karena kami belum sanggup membayar,” ungkap wali murid lainnya.

 

Mereka juga berharap Kementerian Agama dan pengawas madrasah di Provinsi Jambi segera melakukan evaluasi dan memberikan arahan yang jelas kepada pihak sekolah agar praktik pungutan tidak membebani siswa, terutama dari keluarga kurang mampu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *