Diduga Kebijakan Pelunasan Pinjaman di Bank 9 Jambi Muara Sabak Dinilai Memberatkan Nasabah

Muara Sabak – jambiaktual.co.id Seorang pensiunan guru berinisial N (69) mengaku mengalami kesulitan saat hendak melunasi pinjaman di Bank 9 Jambi cabang Muara Sabak. Ia menyebut, proses pelunasan dipersulit dan dikenakan ketentuan yang dianggap memberatkan.

Ibu N menjelaskan, awalnya ia mendatangi kantor Bank 9 cabang Muara Sabak untuk menanyakan sisa pinjaman. Namun, salah seorang pegawai bank bernama ica menyampaikan,bahwa pelunasan baru bisa dilakukan pada awal tahun depan, sesuai kebijakan dari kantor pusat.

Sementara itu, ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi, pihak Head Credit Marketing Bank 9 cabang Muara Sabak, Tina, menyebutkan bahwa pelunasan bisa dilakukan, tetapi nasabah tetap dikenakan bunga penalti sebesar 50 persen dari sisa bunga angsuran.

Menurut Ibu N, aturan tersebut terasa berat, terlebih bagi dirinya yang berstatus pensiunan.

“Saya sudah tua, saya ingin merasakan menerima gaji penuh tanpa potongan lagi. Tapi aturan ini sangat memberatkan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pimpinan Bank 9 Jambi cabang Muara Sabak, Endah, belum dapat dimintai tanggapan. Publik pun berharap pihak Bank 9 Jambi pusat dapat meninjau kembali kebijakan yang dinilai membebani nasabah, khususnya kalangan pensiunan.

Muara Sabak – Seorang pensiunan guru berinisial N (69) mengaku mengalami kesulitan saat hendak melunasi pinjaman di Bank 9 Jambi cabang Muara Sabak. Ia menyebut, proses pelunasan dipersulit dan dikenakan ketentuan yang dianggap memberatkan.

Ibu N menjelaskan, awalnya ia mendatangi kantor Bank 9 cabang Muara Sabak untuk menanyakan sisa pinjaman. Namun, salah seorang pegawai bank bernama ica menyampaikan,bahwa pelunasan baru bisa dilakukan pada awal tahun depan, sesuai kebijakan dari kantor pusat.

Sementara itu, ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi, pihak Head Credit Marketing Bank 9 cabang Muara Sabak, Tina, menyebutkan bahwa pelunasan bisa dilakukan, tetapi nasabah tetap dikenakan bunga penalti sebesar 50 persen dari sisa bunga angsuran.

Menurut Ibu N, aturan tersebut terasa berat, terlebih bagi dirinya yang berstatus pensiunan.

“Saya sudah tua, saya ingin merasakan menerima gaji penuh tanpa potongan lagi. Tapi aturan ini sangat memberatkan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pimpinan Bank 9 Jambi cabang Muara Sabak, Endah, belum dapat dimintai tanggapan. Publik pun berharap pihak Bank 9 Jambi pusat dapat meninjau kembali kebijakan yang dinilai membebani nasabah, khususnya kalangan pensiunan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *