Kota Jambi, jambiaktual.co.id 12 Mei 2025 – Sebuah kandang ternak milik warga bernama Pak Edi di RT 31, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, kandang tersebut diduga dibangun di atas saluran drainase umum yang merupakan bagian dari prasarana publik dan seharusnya bebas dari bangunan permanen.
Keberadaan kandang di atas drainase ini memicu kekhawatiran berbagai pihak. Selain berisiko menyebabkan penyumbatan aliran air dan potensi banjir, limbah dari kandang juga dikhawatirkan mencemari lingkungan sekitar.
Menanggapi hal ini, perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi, Berlianto, menyatakan bahwa pembangunan kandang tersebut “tidak masalah” karena tanah tersebut diklaim milik pribadi. Namun, pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar, mengingat terdapat sejumlah regulasi yang melarang pendirian bangunan di atas prasarana umum, termasuk drainase, meskipun berada di atas tanah milik pribadi.
Beberapa regulasi yang relevan antara lain:
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 38 ayat (1):
“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang yang mengakibatkan terganggunya fungsi ruang dan/atau menimbulkan kerugian bagi orang lain.”
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja, Pasal 194 ayat (1) huruf b:
“Bangunan gedung tidak boleh didirikan pada ruang milik umum, badan jalan, jalur hijau, dan prasarana umum, termasuk saluran drainase.”
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Pasal 5 ayat (1):
“Garis sempadan sungai, saluran air, dan drainase ditetapkan untuk menjaga fungsi lindung dan pengendalian daya rusak air, serta tidak boleh didirikan bangunan permanen.”
Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 16 Tahun 2021, yang merupakan petunjuk pelaksanaan Perda No. 5 Tahun 2016
tentang Bangunan Gedung, secara teknis melarang pembangunan di atas sempadan saluran air, bahkan jika berada di atas tanah pribadi.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Jambi, melalui dinas terkait, segera melakukan peninjauan dan penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan aturan tata ruang sangat penting untuk menjaga keberlangsungan infrastruktur publik dan kelestarian lingkungan kota.