JAMBI – Komisi I DPRD Provinsi Jambi melakukan studi banding ke Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP2D) Provinsi Jawa Barat pada Selasa (3/3/2026).
Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah strategis dalam menyusun kebijakan yang lebih komprehensif terkait riset, inovasi, serta perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Provinsi Jambi.
Rombongan DPRD Provinsi Jambi dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata. Turut serta dalam kunjungan tersebut sejumlah anggota dewan, di antaranya M. Chandra Alghiffari, Zulkifli Linus, Abun Yani, Pinto Jayanegara, Ibnu Sina, dan Rucita Arfianisa, bersama tenaga ahli serta pendamping.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan mendapatkan pemaparan terkait profil BP2D Provinsi Jawa Barat, kebijakan riset dan inovasi yang telah diterapkan, serta upaya fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual terhadap hasil-hasil riset daerah.
Selain itu, Komisi I DPRD Provinsi Jambi juga mendalami berbagai aspek penting, mulai dari regulasi pendukung, skema penganggaran, hingga peran legislatif dalam mengawal kebijakan riset dan inovasi agar berjalan optimal.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, menyampaikan bahwa hasil studi banding ini akan menjadi referensi penting dalam memperkuat ekosistem riset dan inovasi di Jambi.
“Pengalaman dari Jawa Barat ini menjadi bahan pembelajaran yang sangat berharga bagi kami dalam merumuskan kebijakan yang lebih terarah dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD Provinsi Jambi berkomitmen untuk menghadirkan kebijakan yang tidak hanya mendorong tumbuhnya riset dan inovasi sebagai pilar pembangunan daerah, tetapi juga memastikan setiap karya dan temuan inovatif masyarakat Jambi mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
DPRD Provinsi Jambi juga memastikan bahwa hasil studi banding ini akan dijadikan bahan evaluasi sekaligus dasar dalam penyusunan kebijakan legislatif ke depan, guna memperkuat peran riset dan inovasi dalam mendorong kemajuan daerah.





