BUNGKU – jambiaktual.co.id Aktivitas dugaan praktik minyak ilegal kembali menjadi perhatian publik di wilayah 51 Bungku. Seorang pria yang dikenal dengan sapaan Pak Susilo disebut-sebut sebagai salah satu pemain lama dalam bisnis minyak ilegal di kawasan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar, yang bersangkutan diduga memiliki pok-pokan minyak sendiri di wilayah 51 Bungku. Minyak mentah hasil olahan tersebut kemudian disebut-sebut diangkut menggunakan beberapa unit armada jenis Mitsubishi pickup.

Warga juga menyebut salah satu nomor polisi kendaraan yang kerap terlihat membawa muatan tersebut adalah BM 8380 SK.
Tak hanya sampai di situ, minyak mentah yang diduga berasal dari wilayah 51 Bungku tersebut kabarnya dijual kembali ke wilayah Berdikari atau Simpang Patin, yang dikenal sebagai lokasi pemasakan minyak ilegal. Di tempat itulah minyak mentah tersebut diduga diolah kembali sebelum diedarkan.

Aktivitas yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Warga menilai kegiatan tersebut seolah berjalan tanpa hambatan.
Spekulasi pun bermunculan. Ada dugaan aktivitas tersebut dapat beroperasi lancar karena adanya pihak-pihak tertentu yang membekingi. Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi yang dapat mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.
“Kalau memang ini ilegal, kenapa bisa terus beroperasi? Apakah ada pembiaran, atau memang belum ada tindakan tegas?” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum di wilayah Bahar dan sekitarnya dapat melakukan penelusuran serta memberikan klarifikasi secara terbuka. Penegakan hukum yang transparan dinilai penting untuk menghindari munculnya persepsi negatif dan menjaga kepercayaan publik.
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut bukan hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga dapat menimbulkan risiko lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar lokasi pemasakan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan maupun dari aparat kepolisian setempat.






