Jambi – Jambiaktual.co.id Pada Jumat, 9 Mei 2025 pukul 13.00 WIB, sebuah kendaraan tangki milik PT Jefri Abidin AB dengan nomor polisi BA 8099 VAU terekam kamera berada di kawasan Aurduri, Jambi. Kendaraan berwarna merah-putih dengan logo perusahaan tersebut terlihat terparkir cukup lama di area pencucian mobil milik seseorang berinisial S. Saat itu, lokasi pencucian mobil tersebut diketahui tidak sedang beroperasi.

Dugaan kuat menyebutkan bahwa truk tangki tersebut melakukan aktivitas penurunan minyak (sering disebut “kencing”) di lokasi yang belum jelas status perizinannya, baik dari sisi peruntukan lahan maupun izin lingkungan. Dokumentasi yang beredar menunjukkan truk dalam posisi berhenti dengan mencurigakan, menguatkan dugaan adanya aktivitas ilegal.
Selain itu, diketahui bahwa truk tangki tersebut bermuatan BBM subsidi dan melewati jalur distribusi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini semakin memperberat potensi pelanggaran, karena BBM subsidi seharusnya dikawal ketat distribusinya untuk memastikan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

Lebih lanjut, PT Jefri Abidin AB juga diduga tidak menerapkan standar sistem pengawasan yang berlaku dalam operasional distribusi BBM mereka. Ketiadaan sistem pengawasan yang memadai seperti GPS, CCTV dan tidak adanya penggunaan Tim Road Traffic Control (RTC) membuka peluang besar terjadinya praktik penyalahgunaan dan pelanggaran hukum.
Inisial (R) Salah satu awak mobil tangki PT Jefri Abidin AB BA saat diwawancarai awak media di depan depot pengisian BBM Kasang membenarkan hal kalau tidak memiliki CCTV, GPS dan RTC
Menurut sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, truk tangki tersebut diduga beroperasi di bawah koordinasi langsung dari seorang pejabat PT Elnusa Petrofin Jambi Dugaan keterlibatan pejabat ini mempertegas perlunya pengawasan ketat dan transparansi dalam distribusi BBM di wilayah tersebut.
Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar berbagai peraturan tentang pengelolaan BBM subsidi, pengelolaan limbah cair, dan tata kelola lingkungan, khususnya apabila dilakukan di luar zona industri atau tanpa izin resmi. Potensi pencemaran lingkungan dan kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM subsidi menjadi perhatian serius.
Masyarakat dan pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam untuk mengklarifikasi kebenaran informasi ini, serta memastikan seluruh aktivitas distribusi minyak di kawasan Jambi berjalan sesuai regulasi dan menjaga integritas pengelolaan BBM subsidi.