KERINCI — jambiaktual.co.id Dugaan adanya pungutan dalam proses pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Negeri 42 Kerinci mulai menjadi perbincangan di kalangan wali murid. Sejumlah orang tua siswa penerima bantuan mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang setelah dana bantuan pendidikan tersebut dicairkan.
Kepada JambiAktual.co.id, beberapa wali murid menyampaikan keterangan yang serupa terkait adanya penyerahan uang usai pencairan bantuan berlangsung.
“Kami diminta menyerahkan uang Rp100 ribu setelah pencairan. Katanya untuk keperluan sekolah,” ujar seorang wali murid penerima PIP yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Keterangan serupa juga disampaikan seorang siswa penerima bantuan. Ia mengaku sebelumnya pernah diminta menyerahkan uang saat proses pengurusan pencairan bantuan pada tahun sebelumnya.
“Waktu itu kami diminta Rp50 ribu, katanya untuk biaya pengurusan ke bank. Guru yang mengurus bilang setiap pencairan memang ada biaya,” ungkap siswa tersebut kepada media ini.
Dugaan pengambilan uang dari penerima bantuan pendidikan tersebut menjadi perhatian karena Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pemerintah pusat yang ditujukan membantu kebutuhan pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu dan seharusnya diterima secara utuh oleh penerima manfaat.
Berdasarkan petunjuk teknis pelaksanaan PIP dari Kementerian Pendidikan, bantuan disalurkan langsung kepada siswa melalui rekening masing-masing. Tidak dibenarkan adanya pungutan yang mengurangi nilai bantuan tanpa dasar regulasi resmi.
Sejumlah wali murid mengaku awalnya tidak mempertanyakan permintaan uang tersebut karena mengira hal itu merupakan aturan sekolah. Namun setelah informasi serupa muncul dari penerima lain, para orang tua mulai mempertanyakan transparansi proses pencairan bantuan.
“Kami kira memang aturan sekolah, karena yang menyampaikan dari pihak sekolah. Tapi setelah saling cerita, ternyata nominalnya sama,” kata wali murid lainnya.
Penelusuran JambiAktual.co.id menunjukkan adanya kesamaan pola informasi yang disampaikan para penerima bantuan, baik terkait nominal maupun waktu penyerahan uang setelah pencairan dana PIP. Keseragaman keterangan tersebut muncul dari narasumber berbeda dan disampaikan secara terpisah.
Beberapa orang tua menyebut permintaan uang dilakukan setelah dana diterima, sehingga sebagian penerima menganggap hal tersebut sebagai prosedur yang wajib diikuti. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar kebijakan serta mekanisme pengawasan pelaksanaan program bantuan pendidikan di tingkat sekolah.
Untuk memperoleh keberimbangan informasi, JambiAktual.co.id telah mengirimkan permintaan Konfirmasi Langsung dan Menyampaikan Bahwa Tim Media Jambi Aktual akan menuju sekolah dan kepala Sekolah mengatakan Akan menunggu Kedatangan Tim Media ini, Namun Ketika Tim Media Sampai di SMPN42 Kerinci , Kepsek sudah tidak ada di lokasi.
upaya terus di lakukan, Awak media mencoba mengirim Konfirmasi resmi kepada Kepala SMP Negeri 42 Kerinci. Namun hingga batas waktu 1 x 24 jam sejak konfirmasi disampaikan, pihak sekolah belum memberikan tanggapan resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMP Negeri 42 Kerinci belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan media ini.
Bungkamnya Kepsek Justru Menambah kuat Dugaan Pemalakan kepada Penerima PIP di sekolah tersebut. (Rendi)





