“Dugaan Pungli Perekrutan dan Gaji Tak Dibayar, Koperasi BSE melalui Paguyuban Surya Samasta Energi Disorot!”

Batanghari — jambiaktual.co.id Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kembali mencuat di lingkungan Koperasi BSE di Kabupaten Batanghari. Berdasarkan keterangan sejumlah pekerja, koperasi yang memiliki beberapa gudang dan lokasi operasional di Bahar, Tempino, Senami, Sridadi, daerah 51, serta kantor pusat di Jalan Putri Pinang Masak, Bulian, diduga telah mempekerjakan ratusan karyawan tanpa pemberian gaji selama berbulan-bulan.

Salah seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sebagian besar pekerja di gudang dan lapangan tidak menerima upah sesuai perjanjian kerja.

Banyak teman-teman sudah lima bulan tidak digaji, ada juga yang keluar karena tidak sanggup lagi menunggu,” ujarnya kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

 

Selain persoalan keterlambatan upah, muncul pula informasi baru terkait Paguyuban Surya Samasta Energi, yang disebut-sebut berperan sebagai penyalur bagi calon karyawan yang ingin bekerja di Koperasi Batanghari Surya Energi. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, paguyuban tersebut diduga melakukan pungutan uang kepada calon karyawan dengan nominal bervariasi antara Rp2,5 juta hingga Rp20 juta per orang.

Uang tersebut disebut diterima langsung oleh seorang bendahara bernama Dian, yang berada di bawah koordinasi Ketua Paguyuban Surya Samasta Energi, Firman. Paguyuban ini diduga bekerja sama dengan pihak Koperasi Batanghari Surya Energi dalam proses penerimaan tenaga kerja.

Praktik semacam ini, jika benar terjadi, jelas menyalahi aturan ketenagakerjaan serta berpotensi melanggar hukum, karena memanfaatkan proses rekrutmen untuk menarik pungutan yang tidak sah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Koperasi BSE maupun Paguyuban Surya Samasta Energi belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Kantor Paguyuban Surya Semesta Energi yang berlokasi di Desa Senami Kabupaten BatangHari Jambi
Kantor Paguyuban Semesta Surya Energi berlokasi di Desa Senami Kabupaten Batanghari Jambi

Apabila benar terbukti, tindakan tidak membayarkan gaji pekerja maupun melakukan pungutan terhadap calon tenaga kerja dapat melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan pemberi kerja membayar upah tepat waktu dan melarang segala bentuk pungutan yang merugikan pekerja atau calon pekerja.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, khususnya Dinas Tenaga Kerja dan aparat penegak hukum, guna memastikan perlindungan terhadap hak-hak buruh serta menegakkan prinsip keadilan dalam hubungan kerja di wilayah Kabupaten Batanghari dan sekitarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *