Sungai Penuh – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang digulirkan pemerintah pusat untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar memiliki rumah layak huni, diduga disalahgunakan oleh oknum di tingkat pelaksana lapangan.
Informasi yang dihimpun JambiAktual.co.id, di salah satu desa di Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, sejumlah penerima bantuan BSPS diminta memberikan uang oleh tenaga fasilitator lapangan (TFL).
Salah satu warga, sebut saja Bedul (nama samaran), menyampaikan bahwa terdapat pungutan kepada penerima bantuan.
“Di desa ini ada 10 kepala keluarga yang dapat bantuan. Setiap penerima diminta uang sebesar Rp300 ribu oleh tenaga fasilitator, katanya untuk biaya administrasi,” ujar sumber tersebut saat ditemui pada Rabu (29/10/2025).
Menanggapi hal itu, Kabid Perumahan Disperkim Kota Sungai Penuh, Inlahadi, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan program BSPS tidak ada ketentuan pungutan biaya administrasi.
“Biasanya program BSPS tidak dipungut biaya administrasi. Namun, bila ada kebutuhan seperti surat-menyurat atau hal teknis lainnya, itu tanggung jawab penerima. Kalau memang diserahkan ke TFL, mungkin ada kesepakatan di antara mereka,” jelasnya.
Sementara itu, DN, selaku Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Program BSPS Kecamatan Tanah Kampung, membantah adanya pungli. Ia menyebutkan, dana tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama penerima bantuan untuk keperluan administrasi dan rapat.
“Itu kesepakatan masyarakat. Dana digunakan untuk pembuatan proposal, laporan (LPD 1 dan LPD 2), konsumsi rapat, serta biaya pengiriman dokumen ke Jambi,” ungkap DN.
Program BSPS yang sejatinya diharapkan dapat membantu masyarakat memiliki hunian layak, kini justru menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya pungutan yang dinilai tidak semestinya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi atau mengambil tindakan terkait dugaan tersebut.





