Kerinci – jambiaktual.co.id Proyek Rehabilitasi dan Pemeliharaan Puskesmas Sanggaran Agung dengan anggaran fantastis mencapai Rp8.107.921.000 dari APBD-DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2025, yang dikerjakan CV. Putra Sigegar Bumi, menuai sorotan tajam. Alih-alih menunjukkan kualitas pekerjaan yang profesional, proyek bernilai miliaran rupiah ini justru diduga dikerjakan asal-asalan serta mengabaikan keselamatan kerja (K3).
Pantauan JambiAktual.co.id bersama tim di lokasi, Selasa (9/9/2025), memperlihatkan pemandangan miris: para pekerja tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) sesuai ketentuan. Helm safety, rompi, hingga sepatu safety nyaris tak terlihat. Sebaliknya, sejumlah pekerja yang bertugas di ketinggian justru hanya mengenakan sandal jepit tanpa sarung tangan.
Lebih mengejutkan lagi, saat awak media mendokumentasikan jalannya pekerjaan, para pekerja malah bersikap menantang dengan berteriak menyuruh difoto, seakan tidak peduli terhadap aturan keselamatan dan remeh terhadap sorotan publik maupun LSM.
Ketua Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWASI) Kerinci–Sungai Penuh, Efyarman, mengecam keras sikap kontraktor yang dinilai lalai dan tidak tegas dalam menerapkan K3.
“Kelalaian K3 ini bukan hal sepele. Risiko kecelakaan kerja dan penyakit bisa saja terjadi, dan kontraktor dapat dikenai sanksi administratif sesuai undang-undang. Lebih jauh, hal ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat atas kualitas dan keamanan bangunan puskesmas. Bagaimana mungkin proyek senilai Rp8 miliar dikerjakan dengan standar keselamatan yang amburadul? Ini jelas bentuk kelalaian,” tegasnya.
Tak hanya soal K3, dugaan pengerjaan asal-asalan juga terlihat pada teknis pekerjaan.
“Untuk pengecoran sloof saja, terlihat tidak menggunakan semen pabrikan dengan standar mutu (grade). Malah menggunakan semen adukan manual dengan molen yang hasilnya tidak merata. Jika seperti ini, ketahanan bangunan tentu patut dipertanyakan,” ungkapnya.
Potensi Pelanggaran Hukum
Dugaan kelalaian dalam proyek ini tidak bisa dipandang ringan. Sejumlah regulasi jelas mengatur standar keselamatan dan mutu konstruksi, di antaranya:
UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pasal 3 mewajibkan setiap pemberi kerja menyediakan perlindungan keselamatan kerja, termasuk APD, bagi para pekerjanya.
UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 59 menyebutkan penyedia jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Apabila terbukti ada pengurangan kualitas material atau spesifikasi proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara, maka dapat dijerat dengan pasal penyalahgunaan anggaran dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.
Dengan dasar hukum ini, masyarakat wajar menuntut transparansi dan pengawasan lebih ketat atas proyek bernilai miliaran rupiah tersebut. Alih-alih memberikan pelayanan kesehatan yang layak melalui fasilitas yang kokoh dan aman, justru proyek ini berpotensi hanya menghamburkan uang negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV. Putra Sigegar Bumi belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan kelalaian dan pekerjaan asal jadi yang mencuat ke publik.