KERINCI – jambiaktual.co.id Belakangan ini, isu dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kerinci dalam kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) 2023 ramai menjadi perbincangan publik. Isu tersebut mencuat setelah beredarnya rekaman suara yang diduga milik Kepala Dinas Perhubungan, serta adanya aksi unjuk rasa dari beberapa LSM dan organisasi mahasiswa di depan Kejati Jambi.
Namun, banyak pihak menilai isu itu belum memiliki dasar hukum yang kuat. Rekaman suara tanpa adanya bukti autentik dinilai tidak bisa dijadikan alat bukti pidana. Salah satu tokoh masyarakat Kerinci yang enggan disebutkan namanya mengatakan, opini liar seperti ini justru bisa mengganggu roda pemerintahan serta konsentrasi DPRD dalam memperjuangkan aspirasi rakyat.
“Kalau hanya berdasarkan rekaman suara, itu sangat disayangkan. Harus ada bukti nyata sesuai ketentuan hukum agar tidak menjadi bola liar,” ujarnya.
Pokir DPRD Sah Menurut Hukum
Mantan Anggota DPRD Kota Sungaipenuh periode 2019–2024, Ferry Satria, ST, MM, menegaskan bahwa Pokok Pikiran (Pokir) DPRD adalah sah dan murni berasal dari aspirasi masyarakat. Pokir tersebut dibahas saat reses dan dapat ditindaklanjuti meski tidak terserap dalam paripurna, selama dianggap mendesak untuk kepentingan masyarakat.
Hal senada juga disampaikan oleh tokoh Kerinci-Sungaipenuh, Drs. Dahnil Miftah, M.Si, yang pernah berkarier di KPID Jambi, biro Ekbang Pemprov Jambi, dan KPU Provinsi Jambi. Ia mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Sungaipenuh yang telah menetapkan 10 orang tersangka dari unsur kontraktor, OPD, hingga PPK dalam kasus PJU tersebut.
“Kita biarkan kejaksaan bekerja sesuai tugasnya. Kita percaya dan hormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Aktivis: Buktikan dengan Data, Jangan Asumsi
Aktivis muda Dede Arma Putra menilai tuduhan bahwa DPRD Kerinci menjadi “lumbung korupsi” adalah klaim berlebihan. Menurutnya, jika memang ada bukti keterlibatan legislatif, aparat penegak hukum pasti akan bertindak cepat.
“Buktinya, sudah ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas Perhubungan. Jadi kalau memang ada bukti baru, silakan diproses. Jangan hanya opini,” ujarnya.
Sementara itu, aktivis LSM Dede Amanda Putra menambahkan, publik membutuhkan transparansi berupa alat bukti yang jelas, bukan sekadar rekaman suara.
Menjaga Marwah Putra Daerah
Isu keterlibatan anggota DPRD yang kini duduk di DPRD Provinsi Jambi juga menuai keprihatinan. Pasalnya, tuduhan tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu fokus mereka dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat di tahun anggaran baru.
“Sebagai putra daerah, kita tentu malu jika hanya mendasarkan tuduhan pada opini tanpa dasar hukum yang jelas. Kalau memang ada bukti sahih, biarkan aparat hukum yang menindak sesuai aturan,” tutup seorang tokoh masyarakat Kerinci.