Isu Tak Berdasar Terkait Gudang Minyak Subsidi Menimpa Kapolsek Tebing Tinggi: Pelanggaran Prinsip Jurnalistik dan Hukum Pers

Tanjabbar, 9 Maret 2026 – jambiaktual.co.id Belum genap setahun menjabat sebagai Kapolsek Tebing Tinggi, Ipda Andi Ilham Junaidi SH.MH kini harus menghadapi gelombang isu negatif yang tidak memiliki dasar kuat. Isu tersebut berkaitan dengan dugaan adanya gudang penimbunan minyak subsidi yang terletak di Desa Talang Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjabbar, Provinsi Jambi.

Berdasarkan informasi yang terverifikasi, gudang tersebut sebenarnya sudah berdiri selama bertahun-tahun, jauh sebelum Ipda Andi Ilham menjabat di posisinya saat ini. Namun, pada Jumat (6/3/2025), muncul informasi yang diklaim berasal dari dan ditujukan kepada pihak tertentu yang menyatakan bahwa gudang tersebut milik pihak kepolisian Polsek Tebing Tinggi dengan nama Andi. Tanpa adanya keterangan resmi yang valid, informasi ini langsung dijadikan dasar kesimpulan opini negatif dan disebarkan ke publik melalui beberapa media online provinsi Jambi pada Sabtu, 7 Maret 2025.

Seorang pengamat isu sosial dan kepatuhan jurnalistik menyoroti masalah ini dengan tegas. Ia menjelaskan bahwa inti dari isu negatif yang menimpa Kapolsek Tebing Tinggi adalah tidak benar, karena berasal dari informasi yang tidak bertanggung jawab yang kemudian berkembang menjadi narasi negatif dan menyesatkan.

Ketika awak media melakukan konfirmasi sesuai dengan Kode Etik Wartawan dan prinsip jurnalistik yang berimbang, Ipda Andi Ilham SH.MH memberikan bantahan keras dan tegas. Ia menyatakan dengan jelas bahwa tuduhan bahwa gudang tersebut miliknya adalah tidak benar.

Pengamat tersebut juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 dan KEWI, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, UU Pers Pasal 5 menyatakan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, serta berkewajiban untuk menyajikan berita dan informasi yang akurat, benar, dan berimbang. Selain itu, Pasal 6 UU Pers mengatur bahwa wartawan berhak memperoleh informasi, namun juga berkewajiban untuk menghormati hak-hak orang lain dan tidak menyebarkan informasi yang merugikan nama baik orang lain tanpa dasar yang kuat.

“Wartawan dilarang mencampurkan opini pribadi yang menghakimi ke dalam berita faktual. Berita harus akurat, berimbang, dan tidak memiliki itikad buruk, serta harus memisahkan fakta dengan interpretasi pribadi agar tidak menyesatkan publik. Berita yang tidak berdasarkan fakta objektif, melainkan hanya asumsi, pandangan pribadi, atau narasi pribadi wartawan, sangatlah merugikan dan dapat melanggar ketentuan UU Pers,” tegasnya.

“Dibantah namun tetap dihakimi dengan isu negatif di media massa itu sangatlah kejam dan merusak profesi, serta dapat melanggar hak-hak individu yang dijamin oleh hukum,” tambahnya. Ia berharap agar semua pihak, terutama media, lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi dan memastikan kebenarannya terlebih dahulu sebelum menjadikannya konsumsi publik, serta selalu mematuhi ketentuan UU Pers dan kode etik jurnalistik yang berlaku.

Hingga saat ini, isu negatif tersebut masih menjadi perbincangan, namun pihak kepolisian telah menegaskan komitmennya untuk menjaga nama baik institusi dan personilnya dari fitnah yang tidak berdasar, dan akan mengambil langkah hukum yang sesuai jika diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *