Janji Manis Tinggal Janji, Pemenang Lelang Kecewa Berat dengan Sistem Lelang Bank BPR SAHABAT

JAMBI – jambiaktual.co.id Sistem pelelangan rumah yang dilakukan oleh Bank BPR SAHABAT yang beralamat di Jalan DR. Abdul Rachman Saleh RT 03, Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, menuai sorotan tajam. Pasalnya, pemenang lelang justru harus menghadapi persoalan pelik yang diduga tidak dijelaskan secara utuh dan terbuka oleh pihak bank.

Pada Maret 2025 lalu, bank tersebut menawarkan satu unit rumah melalui mekanisme lelang. Namun belakangan terungkap bahwa rumah yang dimenangkan masih dalam kondisi dihuni oleh pemilik sebelumnya.

Saat diwawancarai awak media, Azam mengungkapkan bahwa dirinya sebenarnya telah diberitahukan sejak awal oleh pihak bank bahwa rumah tersebut masih ditempati oleh pemilik lama. Namun ia mengaku tetap yakin mengikuti proses lelang karena adanya janji dan keyakinan yang diberikan oleh salah satu karyawan bank.

“Memang dari awal saya sudah diberi tahu kalau rumah itu masih dihuni. Tapi saya diyakinkan oleh saudara Gusnara bagian appraisal dari pihak bank. Katanya prosesnya akan dibantu sampai selesai. ‘Pokoknya kamu tahu beres saja dan tinggal huni saja, serahkan semua kepada saya,’ begitu dia meyakinkan saya,” ungkap Azam.

Azam menjelaskan, sebelum mengikuti lelang, seluruh proses komunikasi dan pengurusan difasilitasi oleh seorang karyawan bagian appraisal bernama Gusnara. Berbagai janji disampaikan, termasuk jaminan bahwa rumah akan “terima beres” dan siap dihuni tanpa kendala.

Namun setelah dana disetorkan, kondisi yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.

“Awalnya semua diurus dan dijanjikan aman. Setelah uang masuk, malah terkesan banyak alasan, serta untuk diajak bertemu pun sulit,” lanjut Azam dengan nada kecewa.

Yang menjadi pertanyaan besar, jika sejak awal diketahui rumah masih dihuni, mengapa tidak ada kejelasan mekanisme tertulis mengenai proses pengosongan? Mengapa janji bantuan penyelesaian justru berujung pada kesan lepas tangan?

Lebih mengejutkan lagi, pihak bank kini terkesan membebankan sepenuhnya biaya serta proses eksekusi pengosongan rumah kepada pemenang lelang. Beban finansial dan potensi konflik di lapangan seolah menjadi tanggung jawab pribadi Azam, tanpa pendampingan nyata dari pihak bank yang memfasilitasi lelang tersebut.

Saat awak media mendatangi kantor Bank BPR SAHABAT untuk meminta klarifikasi kepada pimpinan, diketahui bahwa pimpinan sedang cuti merayakan Imlek. Media hanya dipertemukan dengan dua karyawan bagian kolektor, yakni Danil dan Pais.18/02/2026.

Situasi sempat memanas ketika terjadi perdebatan di lokasi. Salah satu karyawan bernama Danil bahkan menyampaikan, “Kalau mau diviralkan silakan saja.” Pernyataan tersebut langsung mendapat tanggapan tegas dari wartawan yang hadir.

“Kalau ini diangkat ke publik, mungkin secara pribadi tidak berdampak pada Anda. Tapi nama baik bank yang akan tercoreng,” ujar salah seorang wartawan menanggapi.

Pernyataan tersebut justru memperkuat kesan bahwa persoalan ini dianggap sepele, padahal menyangkut hak konsumen dan tanggung jawab lembaga perbankan dalam memastikan objek lelang benar-benar siap dialihkan secara sah dan aman.

Azam berharap pihak Bank BPR SAHABAT tidak lepas tangan begitu saja atas persoalan yang kini ia hadapi.

“Saya benar-benar sangat kecewa dengan cara kerja bank ini dalam proses pelelangan rumah. Jangan semua dibebankan kepada pemenang lelang. Harus ada tanggung jawab. Mungkin bukan hanya saya yang mengalami hal seperti ini,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa sistem pelelangan oleh lembaga keuangan harus menjunjung tinggi keterbukaan informasi, komitmen, serta tanggung jawab penuh terhadap objek lelang. Tanpa itu, kepercayaan publik terhadap institusi perbankan dapat terkikis akibat janji yang tidak sejalan dengan realitas di lapangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *