Kadis LH Bungkam, Klaim TPS3R Berjalan dan Rutin Monitoring Terkubur Oleh TPA Ilegal di Bukit Padon

SungaiPenuh,jambiaktual.co.id – Sikap bungkam Wahyu Rahman Dedy sosok Pejabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sungai Penuh kian menuai sorotan publik. Pasalnya, pernyataan Kadis LH yang sebelumnya mengklaim bahwa TPS3R skala desa di Kota Sungai Penuh telah berjalan dan rutin dimonitor, kini dipatahkan secara telak oleh fakta lapangan. Minggu 1 Februari 2026.

Di Bukit Padon, Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, ditemukan TPA ilegal yang berjarak hanya beberapa meter dari TPS3R desa setempat.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius tentang kebenaran klaim monitoring yang disampaikan DLH. Bagaimana mungkin TPS3R dinyatakan berjalan dan diawasi secara rutin, sementara di lokasi yang sama justru tumbuh pembuangan sampah liar di kawasan perbukitan yang berada tepat di atas alur sungai? Kondisi tersebut dinilai publik sebagai tamparan keras terhadap kredibilitas DLH.

Lebih ironis, hingga kini Kadis Lingkungan Hidup Sungai Penuh memilih diam meski telah dikonfirmasi ulang terkait temuan TPA ilegal tersebut. Sikap bungkam ini memperkuat dugaan bahwa pernyataan sebelumnya tidak berbasis kondisi riil, melainkan sekadar laporan administratif yang tidak mencerminkan realitas di lapangan.

Masyarakat menilai keberadaan TPA ilegal di Bukit Padon bukan kesalahan teknis semata, melainkan bukti gagalnya pengawasan dan pembinaan DLH terhadap pengelolaan sampah desa. namun di Desa Karya Bakti praktik pembuangan sampah justru dialihkan ke alam terbuka.

“Kalau TPS3R diklaim berjalan, tapi sampah dibuang ke bukit hanya beberapa meter dari TPS3R, itu bukan salah kecil. Itu bukti gagalnya pengawasan ,” ujar seorang warga setempat dengan nada kecewa.
Kasus ini dinilai telah melampaui persoalan lingkungan dan menjurus pada krisis kepercayaan publik terhadap pernyataan pejabat daerah. Desakan agar Wali Kota Sungai Penuh dan DPRD segera turun tangan pun menguat, termasuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja DLH serta membuka secara transparan data monitoring TPS3R yang selama ini diklaim berjalan.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Sungai Penuh belum memberikan klarifikasi resmi, sementara TPA ilegal di Bukit Padon masih menjadi simbol nyata runtuhnya klaim pengelolaan sampah berbasis TPS3R di Desa Karya Bakti. (Ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *