Kepala Bea Cukai Jambi Diminta Pahami Konstitusi dan Hukum Pers

Jambi – jambiaktual.co.id Pimpinan media FikiranRakyat.id, Tholib, menyoroti sikap Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Jambi yang dinilai kurang memahami ketentuan hukum terkait kemerdekaan pers.

Menurut Tholib, sikap Bea Cukai yang menjadikan Dewan Pers sebagai satu-satunya acuan dalam menentukan media yang “diakui” dianggap tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kepala Bea Cukai Jambi perlu memahami konstitusi dan peraturan perundang-undangan sebelum bersikap terhadap insan pers. Pejabat publik seharusnya menguasai dasar hukum agar kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku,” ujar Tholib dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/10/2025).

 

Tholib menjelaskan, Dewan Pers bukan lembaga negara yang berwenang menetapkan legalitas perusahaan media. Menurutnya, legalitas badan hukum media berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Perusahaan pers berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham. Itu dasar hukumnya. Dewan Pers memiliki fungsi pembinaan dan mediasi, bukan menetapkan legalitas media,” katanya.

 

Ia menilai, pejabat publik perlu memiliki pemahaman hukum yang memadai agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam pelaksanaan tugas, terutama terkait hak masyarakat atas informasi.

Sebelumnya, KPPBC Jambi diberitakan menolak kehadiran sejumlah jurnalis yang tidak terdaftar di Dewan Pers dalam konferensi pers resmi. Keputusan tersebut mendapat kritik dari sejumlah kalangan pers dan masyarakat sipil karena dinilai membatasi kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Pihak Bea Cukai Jambi hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi atas kritik tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *